Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), sore tadi, Senin(8/6/2015) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Khairul Fuad saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aji Satrio Prakoso meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(4/6/2015) siang pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
“Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 ayat(1) KUHP dan sudah seharusnya eksepsi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Aji.
Aji meminta kepada Majelis Hakim dalam putusan selanya untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” harapnya.
Sebelumnya Muhammad Rum SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Conti Chandra dalam eksepsinya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berurutan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,” kata Rum, Kamis(28/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.
“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.
Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929 dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.
“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan supplier.
“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya. (red/rudi)
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.
View Comments
Bro bg mana tjipta dan kawan belum maju sbg saksi kapan mereka hadir ya ,,,nanti minta foto nya tjipta sebab dia konglomerat Medan ,,,kalau gakseru de tanpa tjipta
Kasus bodong bermerek tjipta yg penuh misteri serta kongkalikong dgn pejabat oknum polri untuk mengambil sebuah hotel yg konon 400 miliar hampir didapatkan oleh tjipta berserta kroni kroni nya ,,kalau sampai gagal tamatlah riwayat tjipta
Bang tjipta kalo berhasil aq dapat ape masak kite kite yg melihat dan mendengar kalo ke hotel bcc bayar nya juga mahal rp 1 jutaan discont dong 79% dimana otak kau tjipta kiri merampok kanan menohok ,,hutang hotel aja1ato 2hari kau punya anak buah kejar kami sampai ke rumah ....intinya sesama yg punya hutangjangan saling mendahului
berapa sich lu di bayar tjipta sudah jelas" penipu tp heran kok penegak hukum negara kita ini mau di setting tjipta apa karna uang sampe hati nurani di lelang,gila!!!.
hai bro boleh juga tuch caramu mendapatkan uang dari tjipta,bagi" dong ke kita" kan bro pake dalil hukum negara kita kl boleh ajari dong,berapa lama bro permainkan hukum negara kita ini,benar" bro super......?!
lagi pusing,butuh duit nich.....gimana caranya dapatkan uang gelapnya tjipta bagi ente" yang sudah kena semprot uang tjipta,ajari dong jurus ahli dan jago MERAS spt tjipta meras dan nipu conti biar kita juga jadi benalu dan peliharaan tjipta juga hahaha......