Categories: HUKRIM

Hakim Tolak Eksepsi Conti Chandra

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), sore tadi, Senin(8/6/2015) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Khairul Fuad saat membacakan putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aji Satrio Prakoso meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(4/6/2015) siang pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 ayat(1) KUHP dan sudah seharusnya eksepsi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Aji.

Aji meminta kepada Majelis Hakim dalam putusan selanya untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” harapnya.

Sebelumnya Muhammad Rum SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Conti Chandra dalam eksepsinya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berurutan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,” kata Rum, Kamis(28/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.

“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.

Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929 dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.

“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan supplier.

“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Bro bg mana tjipta dan kawan belum maju sbg saksi kapan mereka hadir ya ,,,nanti minta foto nya tjipta sebab dia konglomerat Medan ,,,kalau gakseru de tanpa tjipta

  • Kasus bodong bermerek tjipta yg penuh misteri serta kongkalikong dgn pejabat oknum polri untuk mengambil sebuah hotel yg konon 400 miliar hampir didapatkan oleh tjipta berserta kroni kroni nya ,,kalau sampai gagal tamatlah riwayat tjipta

  • Bang tjipta kalo berhasil aq dapat ape masak kite kite yg melihat dan mendengar kalo ke hotel bcc bayar nya juga mahal rp 1 jutaan discont dong 79% dimana otak kau tjipta kiri merampok kanan menohok ,,hutang hotel aja1ato 2hari kau punya anak buah kejar kami sampai ke rumah ....intinya sesama yg punya hutangjangan saling mendahului

  • berapa sich lu di bayar tjipta sudah jelas" penipu tp heran kok penegak hukum negara kita ini mau di setting tjipta apa karna uang sampe hati nurani di lelang,gila!!!.

  • hai bro boleh juga tuch caramu mendapatkan uang dari tjipta,bagi" dong ke kita" kan bro pake dalil hukum negara kita kl boleh ajari dong,berapa lama bro permainkan hukum negara kita ini,benar" bro super......?!

  • lagi pusing,butuh duit nich.....gimana caranya dapatkan uang gelapnya tjipta bagi ente" yang sudah kena semprot uang tjipta,ajari dong jurus ahli dan jago MERAS spt tjipta meras dan nipu conti biar kita juga jadi benalu dan peliharaan tjipta juga hahaha......

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.