Categories: BATAM

Hakim Tolak Eksepsi PH Gordon Silalahi, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Selasa 16 September 2025 siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Dalam putusan sela yang dibacakan Vabiannes Stuart Wattimena, Majelis Hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima.

“Mengadili: Pertama, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm atas nama terdakwa Gordon Hassler Silalahi. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa untuk mengetahui perkara tersebut termasuk pidana atau perdata, harus diperiksa dalam pokok perkara.

“Untuk mengetahui perkara tersebut termasuk pidana atau perdata, harus diperiksa dalam pokok perkara. Oleh karena itu keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Berdasarakan pertimbangan tersebut, terhadap keberatan penasehat hukum tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa untuk proses persidangan perkara ini akan digelar sebanyak 2 kali dalam seminggu.

“Proses persidangan seminggu 2 kali, kami(Majelis Hakim) beri kesempatan untuk penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di hari kamis,”ujarnya.

Menanggapi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah mengatakan akan berupaya menghadirkan saksi pelapor pada persidangan Kamis mendatang.

“Sesuai dengan urutan BAP, kami upayakan pemanggilan saksi pelapor dari pihak perusahaan,”jelasnya.

Sebelum sidang ditutup, Anrizal selaku penasehat hukum juga menanyakan kepada Majelis Hakim soal jawaban atas permohonan penangguhan penahahan terdakwa Gordon Silalahi.

“Terkait penangguhan penahanan apa sudah jawaban yang mulia? kata Anrizal. Ketua Majelis Hakim kemudian menanggapi dengan mengatakan “Masih dipertimbangkan”.

“Dengan demikian sidang akan kembali dibuka pada hari kamis tanggal 18 September 2025. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena sambal mengetuk palu sidang.

Usai persidangan, JPU Abdullah menjelaskan kepada SwaraKepri bahwa penuntut umum akan mengadirkan tiga orang saksi dari pihak perusahaan sebagai pelapor dalam perkara ini.

“Kita akan upayakan pemanggilan saksi dari pihak PT(perusahaan) dulu. Saksi Ikwan, Hendri dan Bagian Legal perusahaan pada sidang hari Kamis nanti,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

8 menit ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

4 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

7 jam ago

This website uses cookies.