BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Selasa 16 September 2025 siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.
Dalam putusan sela yang dibacakan Vabiannes Stuart Wattimena, Majelis Hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima.
“Mengadili: Pertama, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm atas nama terdakwa Gordon Hassler Silalahi. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa untuk mengetahui perkara tersebut termasuk pidana atau perdata, harus diperiksa dalam pokok perkara.
“Untuk mengetahui perkara tersebut termasuk pidana atau perdata, harus diperiksa dalam pokok perkara. Oleh karena itu keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Berdasarakan pertimbangan tersebut, terhadap keberatan penasehat hukum tidak beralasan hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, kata Majelis Hakim.
Usai membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa untuk proses persidangan perkara ini akan digelar sebanyak 2 kali dalam seminggu.
“Proses persidangan seminggu 2 kali, kami(Majelis Hakim) beri kesempatan untuk penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di hari kamis,”ujarnya.
Menanggapi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah mengatakan akan berupaya menghadirkan saksi pelapor pada persidangan Kamis mendatang.
“Sesuai dengan urutan BAP, kami upayakan pemanggilan saksi pelapor dari pihak perusahaan,”jelasnya.
Sebelum sidang ditutup, Anrizal selaku penasehat hukum juga menanyakan kepada Majelis Hakim soal jawaban atas permohonan penangguhan penahahan terdakwa Gordon Silalahi.
“Terkait penangguhan penahanan apa sudah jawaban yang mulia? kata Anrizal. Ketua Majelis Hakim kemudian menanggapi dengan mengatakan “Masih dipertimbangkan”.
“Dengan demikian sidang akan kembali dibuka pada hari kamis tanggal 18 September 2025. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena sambal mengetuk palu sidang.
Usai persidangan, JPU Abdullah menjelaskan kepada SwaraKepri bahwa penuntut umum akan mengadirkan tiga orang saksi dari pihak perusahaan sebagai pelapor dalam perkara ini.
“Kita akan upayakan pemanggilan saksi dari pihak PT(perusahaan) dulu. Saksi Ikwan, Hendri dan Bagian Legal perusahaan pada sidang hari Kamis nanti,”ujarnya.
Page: 1 2
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.
View Comments