Abdullah menegaskan pada persidangan hari kamis dengan agenda pemeriskaan saksi-saksi, penuntut umum akan melakukan pembuktian berdasarkan BAP(Berita Acara Pemeriksaan).
“Pembuktian nanti berdasarkan dari BAP. Dari BAP itu nanti akan kami sajikan di persidangam,”terangnya.
Sementara itu PH Gordon Silalahi, Anrizal menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk membela kliennya dalam sidang kamis mendatang.
“Langkah-langkah sudah kami siapkan dari sebelumnya. Setelah kami baca BAP yang diserahkan oleh penuntut umum, ada 20 saksi dan 2 ahli. Kami akan minta seluruh saksi yang 20 orang itu dihadirkan. Jika nanti kami melihat ada kebohongan dari saksi itu, kami akan segera buat laporan pidana terkait keterangan bohong,”tegasnya.
Anrizal juga mengatakan, pada sidang kamis mendatang, pihaknya akan menggali fakta-fakta berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan terdakwa Gordon Silalahi.
“Kami akan gali fakta berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan klien kami. Benar apa tidak ada secara lisan(perjanjian Kerjasama) sebesar Rp30 juta terkait kerja terdakwa Gordon? Kemudian soal dokumen faktur untuk pembangunan instalasi air dan RAB(Rencana Anggaran Biaya) yang diminta oleh Ikhwan(saksi pelapor). Jika fakta ini terungkap di ruang sidang, jelas bahwa terdakwa Gordon bekerja, tidak ada pidana disitu,”terangnya./RD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.
View Comments