BATAM – Majelis Hakim Pengdilan Negeri Batam menolak ekspesi penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi alias Ineke dalam kasus penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliat terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara..
Hakim menegaskan eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 254/Pid.B/2024/PN Btm, atas nama terdakwa Ineke,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly sebagai Hakim Anggota, saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/6).
Sebelum menutup persidangan, Tiwik berpesan kepada terdakwa Ineke untuk dapat hadir pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Kamis 20 Juni 2024 dan mengingatkan kepada terdakwa apabila terdakwa tidak dapat hadir pihaknya akan segera melakukan penahanan.
“Terdakwa hadir pada hari tersebut, jangan sampai nanti terdakwa tidak hadir di persidangan, nanti kita bisa lakukan penahanan,” tegasnya.
Terdakwa Ineke lantas menjawab peringatan dari Tiwik, “Baik yang mulia,” kata dia sambil menganggukan kepala.
Selanjutnya, Tiwik bertanya kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Apakah masih ada hal yang ingin disampaikan oleh kedua belah pihak?
Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan Tiwik dengan senada, “Cukup yang mulia,” kata mereka.
Mendengar jawaban dari kedua belah pihak, Tiwik kemudian menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak tiga kali.
Page: 1 2
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.
View Comments