BATAM – Kerjasama Operasi Sucofindo-Surveyor Indonesia (KSO SCISI) selaku surveyor pelaksana program verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) membeberkan metode pemeriksaan atau verifikasi impor limbah plastik saat Rapat Dengar Pendapat atau Hearing di Komisi I DPRD Batam, Senin(8/7/2019).
Andre, perwakilan KSO SCISI menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terbatas secara visual dengan random sampling limbah plastik sebanyak 10 persen.
“Dalam rapat kami dengan pihak Bea Cukai, karena barang ini limbah, diminta pemeriksaan tidak dilakukan dengan random sampling tapi diperiksa 100 persen,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husen.
Andre menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, KSO SCISI mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Dengan random sampling 10 persen saja, tidak semua eksportir itu mampu melaksanakan. Kemudian importir komplainnya ke kami, karena merasa dipersulit oleh KSO untuk meloloskan barangnya,” jelasnya.
Andre meyakini bahwa tidak semua importir limbah plastik di Batam sebagai pembeli pernah melihat langsung lokasi buyer.
“Tidak seperti di Indonesia, kontainer bisa masuk ke lokasi pabrik. Pada saat kami sampai ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, banyak yang tidak bisa memenuhi. Apalagi setelah diperiksa 100 persen,” kata dia.
Menurut Andre, saat ini importasi limbah, kertas kecuali logam mengalami penurunan drastis, karena eksportirnya tidak bisa menyediakan barang sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah mengusulkan adanya revisi-revisi(aturan), sehingga industri bisa tumbuh tanpa harus mengenyampingkan aspek lingkungan,”pungkasnya.
Sebelumnya anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen dalam hearing tersebut mempertanyakan masalah kelayakan barang yang masuk ke Batam.
“Dari 65 (kontainer), 16 dapat di release dan 49 di reekspor. Kalau ini kecolongan bahaya pak! Kalau misalnya dari 10 kontainer yang masuk, 3 yang di reekspor dan 7 direlease itu masih logika, ini kan lebih dari separuh? tanya Harmidi.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Ekspor Impor Industri Plastik Kepri, Martin mengatakan bahwa hingga saat ini residu dari industri plastik di Batam masih dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Punggur.
“Sebagai bukti tanggung jawab kami, kami sudah sepakat bahwa asosiasi akan menyediakan mesin insenerator, jadi beban TPA tidak akan ada lagi untuk ke depannya,” ujarnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.