BATAM – Direktur Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS), dr Ibrahim mengaku tidak terlibat sebagai pengambil keputusan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 27 karyawan pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.
Menurutnya saat terjadi join menajemen antara pihak RSCS dengan pihak Awal Bros Grup, ia sudah tidak menjadi Direktur karena sudah ditunjuk Direktur Baru oleh Awal Bros Grup.
“Saya sendiri kaget pada saat itu. Semunya mendengar saya diganti oleh pihak menajemen secara lisan. Hari Kamis sudah masuk manajemen mereka. Jadi saya punya waktu hari Selasa untuk menjelaskan kepada dokter dan diperkenalkan kembali Direktur baru oleh pihak Awal Bros,”ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (13/2/2020).
“Besoknya pihak Awal Bros pergi melapor ke Dinas Kesehatan bahwa ada pergantian Direktur, sejak itu sebenarnya saya non-aktif,” lanjutnya.
Saat itu ia meminta kepada pemilik Rumah Sakit agar pemberhentian dirinya sebagai Direktur memakai Akta Notaris, karena pengangkatan dirinya memakai akta Notaris.
“Saya bilang karena saya diangkat dalam Akta Notaris, tolong diberhentikan oleh pemilik Rumah Sakit memakai akta Notaris. Apakah pihak Awal Bros atau siapa. Dan disitu belum terjadi transaksi, oleh karena itu saya tunggu-tunggu sampai terjadi transaksi,” jelasnya.
Ia juga mengaku menerima telepon dari pihak Dinas Kesehatan yang menanyakan kenapa laporan pemberhentian secara lisan tidak ditindak lanjuti dengan laporan pemberhentian secara tertulis terkait pergantian Direktur.
“Saya bilang tanya Rumah Saking dong, karena saya sudah tidak disitu. Dari pada nanti ganti-ganti karena sudah ditunjuk (Direktur Baru),” ungkapnya.
Dia mengaku mendapat informasi bahwa terjadi masalah pada tanggal 4 februari 2020 melalui berita di media. Ia kembali mempertanyakan terkait status Direktur tersebut kepada pemilik Rumah Sakit.
“Rupanya saya yang menjadi masalah. Saya harus bertanggungjawab terhadap kejadian ini karena saya belum diberhentikan. Sementara saya konfirmasi ke Awal Bros katanya menarik diri. Artinya pengangkatan direktur Baru dibatalkan karena jual-belinya juga dibatalkan,” jelasnya.
“Oleh karena itu saya kembali kena getahnya, karena harus menyelesaikan persoalan ini. Artinya saya kembali mengurusi Rumah Sakit ini (RSCS),”jelasnya.
Ia kemudian menanyakan kepada Dinas Kesehatan terkait status hukum dirinya, dan Dinas Kesehatan mengatakan bahwa mereka belum ada menerima surat pemberhentian secara tertulis dirinya dari pemilik Rumah Sakit.
“Jadi makanya saya hadir disini mewakili Rumah Sakit sebagai Direktur. Jadi saya diberhentikan tidak sah oleh orang yang bukan pemilik (Rumah Sakit). Jadi begitu awal persoalannya,” pungkasnya.
(Shafix)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.