Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Hermanto Barus selaku penasehat hukum Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities menegaskan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.
“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.
“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Barus mengatakan bahwa dengan begitu fokusnya JPU pada keterangan saksi-saksi tersebut telah menjadikan alat bukti surat menjadi terabaikan yaitu perikatan Medium Term Notes(MTN) dan perjanjian restrukturisasi tanggal 16 Mei 2015 antara nasabah dengan PT Brent Ventura.
“MTN dan perjanjian restrukturisasi merupakan perikatan yang sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak bisa dieliminir sebagaiman kesimpulan JPU,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa JPU juga tidak mengindahkan ketentuan hukum dan mengabaikan alat bukti surat yang ada dan menggantungkan tuntutan bukan fakta hukum.
“JPU keliru dengan mempersamakan pemegang saham perseroan dengan RUPS dan karenanya keliru dalam mengambil kesimpulan hukum yang terkait,” ujarnya.
Barus juga mengatakan bahwa JPU secara tanpa dasar menyatakan terdakwa menjalankan kuasa dengan semena-mena.
“Surat tuntutan JPU mengandung kekeliruan yang telah mengabaikan kebenaran materil yang mengancam hak asasi terdakwa,” tegasnya.
Lebih lanjut Barus juga mengatakan bahwa uraian pemenuhan unsur pasal 378 KUHP didalam surat tuntutan dan replik JPU bertentangan dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi unsur secara kumulatif yang berlaku.
“Berdasarkan hal yang telah kami uraikan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” kata Barus.
Menurutnya dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP telah dikesampingkan oleh JPU didalam surat tuntutan sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
“Kami mohon Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaiman yang didakwakan JPU,” harapnya.
Seusai mendengarkan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Senin(21/9/2015) dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal mengaku yakin bahwa terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Berdasarkan kenyataan yang kami kemukakan yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Poprizal saat membacakan jawaban atas nota pembelaan terdakwa atau Replik, Rabu(16/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam. (red/rudi)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.
View Comments
Brent sekurities MENOLAK MENGAKUI punya tanggung jawab scr hukum pengembalian dana investasi, padahal dalam kesepakatan investasi MTN Ventura JELAS disebutkan kewajiban pengembalian dana ada di pihak SEKURITAS,bukan Ventura. Perbuatan ini jelas masuk KATEGORI PENIPUAN