Categories: HUKRIM

Hermanto Barus : JPU Abaikan Fakta Persidangan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Hermanto Barus selaku penasehat hukum Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities menegaskan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.

“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.

“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Barus mengatakan bahwa dengan begitu fokusnya JPU pada keterangan saksi-saksi tersebut telah menjadikan alat bukti surat menjadi terabaikan yaitu perikatan Medium Term Notes(MTN) dan perjanjian restrukturisasi tanggal 16 Mei 2015 antara nasabah dengan PT Brent Ventura.

“MTN dan perjanjian restrukturisasi merupakan perikatan yang sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak bisa dieliminir sebagaiman kesimpulan JPU,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak mengindahkan ketentuan hukum dan mengabaikan alat bukti surat yang ada dan menggantungkan tuntutan bukan fakta hukum.

“JPU keliru dengan mempersamakan pemegang saham perseroan dengan RUPS dan karenanya keliru dalam mengambil kesimpulan hukum yang terkait,” ujarnya.

Barus juga mengatakan bahwa JPU secara tanpa dasar menyatakan terdakwa menjalankan kuasa dengan semena-mena.

“Surat tuntutan JPU mengandung kekeliruan yang telah mengabaikan kebenaran materil yang mengancam hak asasi terdakwa,” tegasnya.

Lebih lanjut Barus juga mengatakan bahwa uraian pemenuhan unsur pasal 378 KUHP didalam surat tuntutan dan replik JPU bertentangan dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi unsur secara kumulatif yang berlaku.

“Berdasarkan hal yang telah kami uraikan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” kata Barus.

Menurutnya dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP telah dikesampingkan oleh JPU didalam surat tuntutan sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.

“Kami mohon Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaiman yang didakwakan JPU,” harapnya.

Seusai mendengarkan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Senin(21/9/2015) dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal mengaku yakin bahwa terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Berdasarkan kenyataan yang kami kemukakan yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Poprizal saat membacakan jawaban atas nota pembelaan terdakwa atau Replik, Rabu(16/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Brent sekurities MENOLAK MENGAKUI punya tanggung jawab scr hukum pengembalian dana investasi, padahal dalam kesepakatan investasi MTN Ventura JELAS disebutkan kewajiban pengembalian dana ada di pihak SEKURITAS,bukan Ventura. Perbuatan ini jelas masuk KATEGORI PENIPUAN

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

6 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

6 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

7 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

10 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

11 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

13 jam ago

This website uses cookies.