Categories: HUKRIM

Hermanto Barus : JPU Abaikan Fakta Persidangan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Hermanto Barus selaku penasehat hukum Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities menegaskan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.

“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.

“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Barus mengatakan bahwa dengan begitu fokusnya JPU pada keterangan saksi-saksi tersebut telah menjadikan alat bukti surat menjadi terabaikan yaitu perikatan Medium Term Notes(MTN) dan perjanjian restrukturisasi tanggal 16 Mei 2015 antara nasabah dengan PT Brent Ventura.

“MTN dan perjanjian restrukturisasi merupakan perikatan yang sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak bisa dieliminir sebagaiman kesimpulan JPU,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak mengindahkan ketentuan hukum dan mengabaikan alat bukti surat yang ada dan menggantungkan tuntutan bukan fakta hukum.

“JPU keliru dengan mempersamakan pemegang saham perseroan dengan RUPS dan karenanya keliru dalam mengambil kesimpulan hukum yang terkait,” ujarnya.

Barus juga mengatakan bahwa JPU secara tanpa dasar menyatakan terdakwa menjalankan kuasa dengan semena-mena.

“Surat tuntutan JPU mengandung kekeliruan yang telah mengabaikan kebenaran materil yang mengancam hak asasi terdakwa,” tegasnya.

Lebih lanjut Barus juga mengatakan bahwa uraian pemenuhan unsur pasal 378 KUHP didalam surat tuntutan dan replik JPU bertentangan dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi unsur secara kumulatif yang berlaku.

“Berdasarkan hal yang telah kami uraikan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” kata Barus.

Menurutnya dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP telah dikesampingkan oleh JPU didalam surat tuntutan sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.

“Kami mohon Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaiman yang didakwakan JPU,” harapnya.

Seusai mendengarkan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Senin(21/9/2015) dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal mengaku yakin bahwa terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Berdasarkan kenyataan yang kami kemukakan yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Poprizal saat membacakan jawaban atas nota pembelaan terdakwa atau Replik, Rabu(16/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Brent sekurities MENOLAK MENGAKUI punya tanggung jawab scr hukum pengembalian dana investasi, padahal dalam kesepakatan investasi MTN Ventura JELAS disebutkan kewajiban pengembalian dana ada di pihak SEKURITAS,bukan Ventura. Perbuatan ini jelas masuk KATEGORI PENIPUAN

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.