HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.
Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban mengatakan bahwa persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, yakni pada Selasa 16 Juli 2024 dan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda panggilan pertama dan kedua kepada tergugat. Dalam dua kali siding ini tergugat tidak hadir.
“Pada sidang hari ini(selasa), pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda panggilan ketiga,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024 malam.
Menurut Jacobus, jika dalam panggilan ketiga pihak tergugat tidak hadir di persidangan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
“Panggilan ketiga tergugat tetap tidak hadir, maka lanjut ke pemeriksaan. Mohon kepada pemilik kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) agar pro aktif terhadap gugatan HNSI ini,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.