BATAM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi(HNSI) Kota Batam meminta segera dilakukan pengecekan terhadap cargo(muatannya) Kapal MT Arman 114 Light Crude Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.
“Kami minta segera dilakukan pengecekan terhadap volume muatan Light Crude Oil apakah ada terjadi penguapan atau kebocoran dan kondisi kelaikan kapal,” ujar Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban kepada SwaraKepri, Senin 29 Juli 2024.
Menurut dia, perkara Kapal MT Arman 114 seharusnya memperhatikan adigium hukum yang sangat terkenal yaitu Ignorantia Exusaturnon Juris Sed Facti, artinya ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
“Kami berharap agar segera diberikan kepastian hukum terhadap pemulangan awak kapal MT Arman 114 ke negara masing-masing, dan tuntutan kompensasi kerugian nelayan HNSI selama satu tahun terhitung dari bulan Juli 2023 sampai Juli 2024 tentang dampak yang ditimbulkan oleh Kapal MT Arman 114 dan kerugian-kerugian yang dialami oleh negara dan para nelayan,”tegasnya.
Jacobus mengaku sangat mengapresiasi telah terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait pelaksanaan eksekusi Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah), yang mana dalam amar putusannya Barang Bukti dirampas untuk negara dan menjadi barang rampasan negara.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014, yakni barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Kata dia, secara yuridis materil, terhadap barang sitaan yang telah dirampas untuk negara dalam putusan pidana dimungkinkan dilakukan upaya hukum Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika(pasal 101 ayat(2), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor(pasal 19), Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan(pasal 104 ayat 1).
“Tetapi dalam Buku II Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet adalah upaya hukum luar biasa. Pada prinsipnya tidak menangguhkan ekesekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah),”pungkasnya.
Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan perbuatan hukum.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.
Page: 1 2
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.