Categories: POLITIK

Hore…Belanja Pegawai Pemko Batam Tembus Rp 1,14 Triliun

APBD-P Batam 2015 Defisit Rp 272,677 Miliar

BATAM – swarakepri.com : Anggaran belanja pegawai Pemerintah Kota(Pemko) Batam dalam perubahan APBD 2015 yang telah disetujui 8 fraksi minus fraksi PDIP dalam rapat paripurna, Rabu(30/9/2015) lalu menembus angka Rp 1,143 Triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh swarakepri.com, angka Rp 1,143 triliun tersebut diperoleh dari jumlah belanja pegawai pada belanja tidak langsung sebesar Rp 720.955.144.939 ditambah dengan jumlah belanja pegawai dari belanja langsung sebesar Rp 422.889.029.375.

Jika dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan, jumlah belanja pegawai pada belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp 6.064.989.240 sedangkan dalam belanja langsung meningkat sebesar 10,66 persen atau sebesar Rp 5.087.604.766.

Seperti diketahui anggaran perubahan APBD Kota Batam 2015 mengalami defisit sebesar Rp 272.677.946.891. Jumlah anggaran belanja setelah perubahan menjadi 2.377.621.224.007 sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp 2.104.943.277.007.

Sementara itu sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya sebesar Rp 266.677.946.891 dimasukkan dalam anggaran penerimaan pembiayaan bersama dengan penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp 7.000.000.000.

Dan pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah dimasukkan dalam anggaran pengeluaran pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga jumlah pembiayaan netto menjadi Rp 272.677.946.891.

Dengan sistem anggaran dengan pola berimbang seperti ini, defisit anggaran ditutupi jumlah pembiayaan neto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan(SILPA) menjadi Nol.

Diberitakan sebelumnya Ketua Fraksi PDIP, Sugito menegaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD Kota Batam 2015 melanggar aturan yang ada.

“Kita walk out dari rapat paripurna hal ini tidak terulang lagi. Kita kasih pelajaran karena ini pelanggaran aturan,” ujar Sugito kepada swarakepri.com, Rabu(30/9/2015) sore.

Ia menegaskan bahwa sejak awal fraksi PDIP tidak menyetujui belanja pegawai dinaikkan sebesar 10,66 persen atau sekitar Rp 40 miliar dan menurunkan belanja modal sebesar 5,77 persen atau sekitar Rp 5 miliar lebih.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, harusnya jika belanja langsung naik, belanja modal tidak boleh turun,” tegasnya.

Diungkapkannya bahwa selama ini belanja pegawai di Pemko Batam tidak pernah jelas. Seperti dalam penerimaan 800-an honor di Satpol yang tidak dimasukkan dalam KUA-PPAS.

“Penerimaan honor dilingkungan Pemko Batam tidak boleh seenaknya saja. Ini hanya modus, karena honorer diterima tapi belum pernah dianggarkan?” tegasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.