Categories: HUKRIM

K-SPSI Gugat SK Wali Kota Batam

Terkait Keanggotaan DPK dan LKS Tripartit Kota Batam Periode 2015-2018

BATAM – swarakepri.com : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) DPC Kota Batam resmi menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait keanggotan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang.

Untuk mengajukan gugatan tersebut, Ketua DPC KSPSI Batam Setia Putra Tarigan dan Sekretarisnya Andi Jamaludin memberikan kuasa kepada pengacara Parulian Situmeang. Gugatannya sendiri telah didaftarkan ke PTUN Tanjung Pinang tanggal 28 Agustus 2015 lalu.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan adalah agar PTUN Tanjung Pinang menunda dan membatalkan SK Wali Kota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.

“Kami juga meminta agar Wali Kota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya beberapa hari lalu.

Tarigan menjelaskan bahwa sebelumnya SK Wali Kota Batam tersebut diterbitkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama untuk ditetapkan menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit Kota Batam.

“Kami telah mengajukan nama-nama untuk diangkat mewakili KSPSI, tapi Wali Kota tidak menetapkan nama-nama tersebut tapi justru menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh pengurus KSPSI Batam sebelumnya yang telah habis masa baktinya,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko. Ia menegaskan bahwa gugatan yang mereka lakukan adalah kepada Wali Kota dan bukan terhadap Serikat Pekerja.

“Kita minta SK dibatalkan, dan menetapkan nama-nama anggota DPK dan LKS Tripartit yang diusulkan oleh caretaker KSPSI DPC Batam yakni Setia Putra Tarigan dan Andi Jamaludin,” ujarnya.

Subri mengatakan seharusnya setelah menerima SK DPD KSPSI Kepri tentang Caretaker DPC KSPSI Batam nomor 243/DPD/KSPSI/II/2015, Saiful Badri dkk tidak boleh lagi mengatasnamakan KSPSI.

“Nyatanya Saiful masih menyurati Wali Kota terkait DPK dan LKS,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam SK Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 dan SK Nomor KPTS.194/HK/I/2015, Wali Kota Batam menetapkan tiga nama perwakilan pekerja dari SPSI yakni AK,BA dan AD menjadi anggota DPK dan tiga nama yakni TA,DN dan MS sebagai anggota LKS Tripartit yang diusulkan Saiful Badri cs. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

3 menit ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

34 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

2 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

4 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

This website uses cookies.