Categories: HUKRIM

Hore… Putusan Kasasi Kasus BAJ sudah Diterima PN Batam

BATAM – Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis kemarin (4/2/2016).

 

Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada swarakepri.com, Jumat(5/2/2016) sore diruang kerjanya.

 

Ia mengatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II(Dr Agus Hartadi).

 

Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II untuk membayar perkara sejumlah Rp 500 ribu.

 

Sementara itu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Riau dalam perkara ini, tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang.

 

Syahrial mengatakan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada pihak Pemerintah Kota Batam hari ini,Jumat(5/2/2016), sedangkan pihak Dr Agus Hartadi selaku Direktur Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Berhubung alamat pemohon kasasi II (PT BAJ) berada di Jakarta Pusat, PN Batam akan meminta bantuan ke PN Jakpus untuk memberitahukan putusan tersebut,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak, Pengadilan Negeri Batam selanjutnya akan menunggu sikap dari para pihak.

 

“Kita akan menunggu sikap dari pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nommy Siahaan didampingi Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.

 

Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.

 

Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTMdiputuskan :

1.Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian.

2. Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)

3. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar

4. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000.

(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

EPS Melonjak 22%, Starbucks Resmi Naikkan Guidance – Saatnya Kembali Lirik $SBUX?

Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…

3 menit ago

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…

57 menit ago

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…

1 jam ago

LRT Jabodebek Dukung Mobilitas Masyarakat Selama Penyesuaian Operasional Perjalanan Kereta di kawasan Bekasi

LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…

1 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…

1 jam ago

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…

1 jam ago

This website uses cookies.