Categories: HUKUM

Hotman Hutapea Divonis Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

BATAM – Hotman Hutapea, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu divonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan pada persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subisder 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melanggar larangan melaksanakan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah sebagaimana dalam dakwaan pertama (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia selaku Hakim Anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyebutkan lain disebabkan oleh terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir 10 bulan. Dan denda sebesar Rp 5 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 lembar kartu nama atas nama terdakwa, 1 lembar kalender atas nama terdakwa dan 1 lembar contoh surat suara Nomor 14 Partai Demokrat terdapat nama terdakwa Hotman Hutapea dimusnahkan.

“Satu buah jam dinding bergambar caleg nomor urut 1 atas nama Hotman Hutapea dikembalikan kepada pemilik rumah disamping Gereja melalui saksi Mangihut Rajagukguk. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan. “Menimbang bahwa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, maka Majelis Hakim berpendapat perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana dalam pasal 14 KUHP,”kata Majelis Hakim.

Dijelaskan bahwa barang bukti kartu nama, kalender dan contoh suara dimusnahkan karena telah dipergunaka melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan melakukan kembali.

“Terhadap barang bukti 1 buah jam dinding tidak ada hubungannya dengan perkara yang diajukan saat ini,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dijelaskan juga bahwa maksud dari penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, namun lebih dari itu dimaksudkan sebagai pembelajaran kepada terdakwa dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan kembali perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah dirasa cukup adil, patut dan seharusnya,” tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam mensukseskan pemilihan umum. Sedangkan keadaan yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Majelis Hakim.

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa penuntut umum maupun terdakwa boleh melakukan upaya hukum atau menerima putusan.

“Kalau saudara tidak mengajukan(upaya hukum) dalam tempo 3 hari masa pikir-pikir lewat, maka saudara dianggap menerima putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu menyatakan sidang selesai dan ditutup.

Seusai persidangan, panasehat hukum terdakwa Hotman Hutapea, Farel Hasibuan didampingi Okto Estomihi Saragi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

“Yang kami pertanyakan adalah, pak Hotman tidak berkampanye tapi ini dibebankan dengan peragaan-peragaan itu. Kami akan banding,” ujar Farel.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

25 menit ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

49 menit ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

6 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

15 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

17 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

20 jam ago

This website uses cookies.