Categories: HUKRIM

Hukuman Ganti Rugi terhadap PT BAJ Menciut 10 Miliar

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menghukum PT BAJ bayar Ganti Rugi sebesar Rp 70 Miliar

BATAM – swarakepri.com: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diketuai Nommy Siahaan, Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.

Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.

Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTMdiputuskan :

1.Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
3. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70.000.000.000(tujuh puluh miliar rupiah) dan 4. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi mengaku bahwa salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru baru diterima pihaknya hari ini tanggal 7 Juli 2014(Senin,red). Salinan putusan ini sendiri akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa mengambil sikap.

“Hari ini(senin,red), juru sita Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan salinan putusan kepada para pihak. Paling lambat besok(selasa,red) salinan putusan sudah diterima para pihak,” ujar Cahyono, Siang tadi,Senin(7/7/2014) diruang kerjanya.

Cahyono juga mengatakan bahwa setelah salinan putusan diterima, para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Jika tidak setuju dengan putusan tersebut para pihak bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Batam menyatakan banding Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.

“Kami yakin BAJ sanggup membayar Sesuai dengan nilai gugatan yakni sebesar Rp 118 miliar ,” Tegas Syafei, Kasi Datun Kajari Batam yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam, beberapa waktu lalu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

40 menit ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

2 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

3 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

3 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

3 jam ago

Jadi Generasi AI: BINUS University Dorong Kolaborasi Teknologi AI dan Kreativitas bersama Microsoft di Era Digital untuk Bandung dan Jawa Barat

Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…

6 jam ago

This website uses cookies.