Gugatan Banding Pemko Batam Melawan PT BAJ Dikabarkan telah Divonis – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Gugatan Banding Pemko Batam Melawan PT BAJ Dikabarkan telah Divonis

PN Batam belum Terima Putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Gugatan banding Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) ribuan PNS dan Tenaga Honorer yang ada di Pemko Batam dikabarkan telah divonis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Teguh ketika dikonfirmasi membenarkan kasus gugatan banding Pemko Batam melawan PT BAJ tersebut telah divonis di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Tanggal 9 Juni 2014 kasus itu sudah divonis Pengadilan Tinggi,” ujar Teguh siang tadi, Selasa(17/6/2014) diruang kerjanya.

Namun demikian Teguh mengaku belum mengetahui hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbara dikarenakan salinan putusan belum diterima oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Salin putusan belum turun dari Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Seperti diketahui pihak Pemko Batam dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.

Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ sendiri masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014. (redaksi)

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera(Kasi Datun) Kejari Batam, Ridho Setiawan yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam sebelumnya mengatakan masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Hingga saat ini kami masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bulan April 2014 lalu kami sudah mengirimkan kontra memori banding atas upaya banding yang juga dilakukan PT BAJ,” ujar Ridho, siang tadi, Senin(26/5/2014) di ruang kerjanya.

Ridho mengatakan bahwa pada proses banding kasus perdata di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim melakukan pemerikaan berkas perkara sebelum diambil putusan. Namun demikian waktu yang dibutuhkan hingga putusan bisa makan waktu hingga 3 sampai 4 bulan.

“Putusan banding perkara perdata biasanya lebih lama dari perkara pidana, bisa makan waktu 3 sampai 4 bulan baru ada putusan,” jelas Ridho.

Ketika disinggung apakah pihak Pemko Batam mengajukan bukti baru pada memori banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Ridho mengaku tidak ada, pihak Pemko Batam hanya mengajukan bukti yang sama seperti saat melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top