Categories: BATAM

Humas BC Batam Sebut PMK 199 Untuk Mendorong Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

BATAM – Menteri Keuangan RI telah menerbitkan PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. PMK ini akan diberlakukan secara nasional, termasuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada 30 Januari 2020.

Kabid Bimbingan dan Pelayanan Protokol dan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan telah melakukan sosialisasi PMK 199 kepada para pengusaha online di Batam.

“Ini (sosialisasi) sudah beres,” kata Sumarna saat dikonfirmasi, pada Selasa (28/01/2020).

Ia menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penerbitan PMK 199 adalah untuk melindungi kepentingan nasional dari membanjirnya barang impor kiriman yang masuk ke dalam negeri.

“Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindung Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),” jelas Sumarna.

Dalam PMK 199, ada beberapa hal pokok yang diatur, diantaranya pemerintah telah menurunkan ambang batas barang impor toko online dari USD75 menjadi USD3.

“Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM (Bea Masuk) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 persen dan PPN 10 persen, sedangkan PPh dibebaskan,” katanya.

Sementara khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Sedangkan untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.

“Batam juga wilayah Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam. Namun mengingat kita wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan Bea Masuk, PPN, PPH dan cukai adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya,” pungkasnya.

Ketua Batam Online Community (BOC), Saugi Sahab mengatakan penurunan ambang batas minimal barang impor dari USD75 menjadi USD3 dinilai terlalu drastis.

Ia menambahkan, dampak dari PMK 199 ini membuat pelaku UMKM online tidak akan mampu bersaing karena harga jual barang yang dikirim dari Batam lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual produk dari luar Batam.

“Karena tidak bisa bersaing secara harga, usaha akan mati. Sebab, penurunan ambang batas itu drastis sekali,” katanya.

Lanjut Saugi, penolakan kebijakan ini serentak disuarakan oleh ratusan pengusaha online di Batam. Menurutnya, ada lebih dari 700 pengusaha terdaftar yang akan gulung tikar dengan diberlakukannya PMK 199.

“Setelah berlaku nanti tanggal 30 Januari, akan terjadi PHK besar-besaran, siapa yang bakal bertanggungjawab?” ujar Saugi.

Dijelaskan Saugi, dari 700 lebih pengusaha itu saja, sudah ada sekitar 30 ribu orang yang menggantungkan hidup dari sana terancam akan di-PHK. Data itu belum termasuk usaha ekspedisi yang juga akan terdampak atas kebijakan ini.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.