JAKARTA – Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Strategi investasi ini memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan ketika harga saham tersebut turun dapat dibeli kembali dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish).
Praktik ini sudah lazim di berbagai bursa dunia dan sering digunakan oleh investor profesional untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap risiko pasar atau sebagai bentuk profit management. Dalam ekosistem pasar modal, short selling berperan penting dalam menciptakan efisiensi harga.
Dengan adanya mekanisme ini, harga saham diharapkan lebih mencerminkan nilai fundamentalnya karena investor dapat mengoreksi harga saham yang dinilai terlalu tinggi secara organik.
Jadi, keuntungan dari transaksi short selling adalah mendapatkan potensi keuntungan meskipun pasar sedang bearish, meningkatkan likuiditas dan melindungi nilai portofolio, dan membentuk fair price discovery. Namun harus diwaspadai risiko yang menyertainya, yaitu pergerakan harga yang tidak sesuai ekspektasi, dan potensi gagal serah efek.
Ada dua fasilitas yang disiapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk nasabah bisa melakukan short selling, yaitu Reguler Short Selling (SS) dan Intraday Short Selling (IDSS).
IDSS adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada Hari Bursa yang sama (net off position pada akhir hari). Dengan kata lain, investor harus melakukan transaksi jual dan beli dalam satu Hari Bursa yang sama dan tidak diperkenankan membawa posisi short selling tersebut hingga hari perdagangan berikutnya.
Sedangkan Reguler Short Selling, penyelesaian posisinya dapat dilakukan di Hari Bursa berikutnya, sehingga investor perlu meminjam saham. Ketika harga saham yang di-short selling turun, investor membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah, dan saham dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Pada skema IDSS dan Reguler Short Selling tersebut, investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli.
Di BEI, fasilitas short selling hanya dapat dilakukan pada saham yang masuk dalam daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling (Daftar Efek Short Selling/DESS).
Hanya saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar yang dapat diperdagangkan secara short selling. Kriteria investor yang dapat melakukan transaksi short selling juga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak diperuntukkan untuk investor pemula.
Implementasi short selling di BEI dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas pasar. BEI telah melakukan simulasi dan pengujian sistem short selling untuk mengidentifikasi potensi risiko.
Page: 1 2
Tangerang Selatan, 21 Maret 2025 – Studi terbaru mengungkapkan fakta mengejutkan: 48% kasus keterlambatan perkembangan…
Jakarta, 22 Maret 2025 – MAXY Academy telah sukses menggelar workshop "Video Editing for Content…
OIC Youth Indonesia menggelar iftar di Jakarta (18/3) untuk mempererat solidaritas global, dihadiri pemimpin muda,…
BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Kasus Dugaan…
SPSL akan dikelola oleh anak muda sehingga kapabilitas dan kepemimpinan para talenta pekerja muda perlu…
Pasar saham Indonesia, yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), mengalami fluktuasi signifikan dalam…
This website uses cookies.