Importir Lele Illegal Diduga Bekerjasa Sama dengan Dinas KP2K Batam
BATAM – swarakepri.com : Maraknya penyelundupan lele dari Malaysia ke Batam sangat merugikan ratusan peternak lele lokal yang ada. Ulah importir lele asal Malaysia bernama Asun diduga telah bekerjasama dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.
Ray Sandy Stefan, Ketua Asosiasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Batam menegaskan bahwa akibat ulah Asun yang memasok lele illegal dari Malaysia, 200-an peternak lele lokal mengalami kerugian karena tidak bisa menjual lele kepasaran.
“Sesuai lebaran peternak lokal tidak bisa menjual kepasar karena stok pedagang telah dipasok oleh Asun dengan harga yang lebih murah,” ujar Ray,Sabtu(31/8/2013) ketika ditemui dirumahnya.
Dikatakan Ray bahwa masukknya lele illegal dengan harga yang lebih murah sangat merugikan peternak lele lokal. Apalagi peternak lele juga harus membeli pakan lele yang harganya juga mahal.
Ketika disinggung mengenai kebutuhan lele untuk masyarakat Batam, Ray mengaku untuk per harinya dibutuhkan kira-kira 7 ton lele. Peternak lele dibatam baru mampu memenuhi 4 ton lele. Dan untk memenuhi kekurangan tersebut lele di pasok dari lingga dan Tanjung pinang.
“Kami mendesak Pemerintah kota batam terutama Dinas KP2K agar secepatnya menyelesaikan permasalahan lele illegal yang diimpor dari Malaysia,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas KP2K Batam, Suhartini yang dikonfirmasi justru balik menantang awak media ini untuk membuktikan adanya import lele illegal dari Malayisa yang dilakukan oleh Asun.
“Jangan cuma isu, buktikan kalau benar ada impor lele illegal,” ujar Suhartini
Sebelumnya kamis malam lalu(29/8/2013) para peternak lele lokal yang ada di Batam telah mendatangi rumah mewah Asun , importir lele illegal dari Malaysia yang berada didaerah Punggur, Batam untuk mempertanyakan mengenai maraknya lele illegal yang beredar dipasaran.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2011 diberlakukan pembatasan impor ikan dan diperkuat dengan Peraturan Dirjen Kelautan dan perikanan No 231 Tahun 2011 yang mengatur jenis-jenis ikan yang tidak diijinkaN masuk batam,termasuk Lele.
Aturan selama ini tidak pernah dilaksanakan oleh Dinas KP2K Batam karena tetap membiarkan impor lele illegal dari Malaysia dilakukan oleh Asun.(adi)
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.