Jokowi buat aturan pejabat pakai mobil listrik
Selain itu, Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) pada Rabu menjadikan mobil listrik resmi menjadi menjadi kendaraan dinas di semua lembaga pemerintah di pusat dan di daerah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Moeldoko dalam keterangan pers, Kamis.
Menurut Moeldoko, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tutur Moeldoko.
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS) di Amerika Serikat pada Senin menyatakan bahwa Indonesia menyumbang hampir 60 persen dari hilangnya hutan oleh pertambangan di 26 negara yang diteliti.