Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ineka Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol(berkas terpisah) dalam kasus penggelapan bisnis bijih nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, kedua orang terdakwa (David dan Ineke) dan masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi, kemudian dilanjutkan ke terdakwa David M.H Lumban Gaol.

“Menyatakan terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memutusan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti yang didapat dari terdakwa oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) untuk berdiskusi kepada masing-masing penasehat hukumnya.

Setelah kedua terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya. Terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Pikir-pikir, yang mulia,” jawab terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol)

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik juga menanyakan pertanyaan serupa kepada JPU Abdullah. JPU Abdullah juga menjawab “Kami juga pikir-pikir, Majelis,” kata dia.

Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa dan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup proses jalannya persidangan.

“Baik, kalau begitu sidang sudah dinyatakan selesai dan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

5 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

7 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

7 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.