Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi, Sucipto mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, pihaknya tetap berpendapat bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan di Pledoi (pembelaan terdakwa) dan Duplik (tanggapan terhadap replik dari JPU) bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.

“Karena ini kan yang dipermasalahkan adalah perjanjian, dan uang (yang diduga dilakukan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar) telah diberikan oleh pelapor (Direktur PT DDE Dju Ming) kepada terdakwa David M.H Lumban Gaol. Sehingga pelapor sudah tidak punya kompetensi lagi sebagai pelapor (dalam perkara yang menjerat kliennya),” ujarnya.

Uang sebesar Rp1,2 miliar yang telah diterima oleh terdakwa David M.H Lumban Gaol menurutnya, itu merupakan kewenangan terdakwa David M.H Lumban Gaol untuk digunakan sebagai/untuk apa karena itu adalah haknya selaku pihak yang terlibat dalam perjanjian (kontrak bisnis bijih nikel) ini.

“Dalam perjanjian disebutkan, sebagai kewajiban yang telah menerima haknya dia (David M.H Lumban Gaol) untuk memproduksi bijih nikel. Kan bijih nikel sudah diproduksi, dan sudah dijual, dan uangnya (hasil penjualan) sudah diterima oleh mereka (PT DDE/PT KAA). Jadi, di mana yang katanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan tersebut? Ini menurut pendapat kami,” jelasnya.

Ditanya oleh Swarakepri perihal rencana terdakwa Ineke Kartika Dewi yang akan membuat laporan ke Komisi Jaksa (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran kode etik yang ia rasakan atau alami selama perkara ini bergulir. Sucipto enggan berkomentar perihal hal tersebut.

“Kalau itu kan kehendak dari ibu Ineke klien kami, saya tidak bisa berkomentar untuk hal itu, karena saya tidak dikuasakan untuk ini. Nanti kita lihat saja bagaimana ke depannya,” ungkapnya.

Sucipto juga menanggapi ketika ditanya soal pernyataan terdakwa Ineke Kartika Dewi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dan nota pembelaan(pledoi) bahwa ada dugaan dalang dibalik kasus yang menjeratnya, yakni pengusaha asal Singapura bernama Ali Jambi Alias Tham Hai Lee.

“Sebetulnya, mereka ini (Ali Jambi) sangat kental di sini (dalam perkara tersebut), karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar dan disaksikan seluruh peserta sidang bahwa itu disebutkan oleh Ibu Ineke. Seharusnya bisa dihadirkan sebagai saksi mahkota (istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana) dan ini pendapat kami. Tetapi, kan tidak bisa dihadirkan,” bebernya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

14 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

16 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

16 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

2 hari ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…

2 hari ago

This website uses cookies.