Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi, Sucipto mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, pihaknya tetap berpendapat bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan di Pledoi (pembelaan terdakwa) dan Duplik (tanggapan terhadap replik dari JPU) bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.

“Karena ini kan yang dipermasalahkan adalah perjanjian, dan uang (yang diduga dilakukan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar) telah diberikan oleh pelapor (Direktur PT DDE Dju Ming) kepada terdakwa David M.H Lumban Gaol. Sehingga pelapor sudah tidak punya kompetensi lagi sebagai pelapor (dalam perkara yang menjerat kliennya),” ujarnya.

Uang sebesar Rp1,2 miliar yang telah diterima oleh terdakwa David M.H Lumban Gaol menurutnya, itu merupakan kewenangan terdakwa David M.H Lumban Gaol untuk digunakan sebagai/untuk apa karena itu adalah haknya selaku pihak yang terlibat dalam perjanjian (kontrak bisnis bijih nikel) ini.

“Dalam perjanjian disebutkan, sebagai kewajiban yang telah menerima haknya dia (David M.H Lumban Gaol) untuk memproduksi bijih nikel. Kan bijih nikel sudah diproduksi, dan sudah dijual, dan uangnya (hasil penjualan) sudah diterima oleh mereka (PT DDE/PT KAA). Jadi, di mana yang katanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan tersebut? Ini menurut pendapat kami,” jelasnya.

Ditanya oleh Swarakepri perihal rencana terdakwa Ineke Kartika Dewi yang akan membuat laporan ke Komisi Jaksa (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran kode etik yang ia rasakan atau alami selama perkara ini bergulir. Sucipto enggan berkomentar perihal hal tersebut.

“Kalau itu kan kehendak dari ibu Ineke klien kami, saya tidak bisa berkomentar untuk hal itu, karena saya tidak dikuasakan untuk ini. Nanti kita lihat saja bagaimana ke depannya,” ungkapnya.

Sucipto juga menanggapi ketika ditanya soal pernyataan terdakwa Ineke Kartika Dewi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dan nota pembelaan(pledoi) bahwa ada dugaan dalang dibalik kasus yang menjeratnya, yakni pengusaha asal Singapura bernama Ali Jambi Alias Tham Hai Lee.

“Sebetulnya, mereka ini (Ali Jambi) sangat kental di sini (dalam perkara tersebut), karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar dan disaksikan seluruh peserta sidang bahwa itu disebutkan oleh Ibu Ineke. Seharusnya bisa dihadirkan sebagai saksi mahkota (istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana) dan ini pendapat kami. Tetapi, kan tidak bisa dihadirkan,” bebernya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

3 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

3 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

3 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

3 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

8 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

9 jam ago

This website uses cookies.