Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ineka Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol(berkas terpisah) dalam kasus penggelapan bisnis bijih nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, kedua orang terdakwa (David dan Ineke) dan masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi, kemudian dilanjutkan ke terdakwa David M.H Lumban Gaol.

“Menyatakan terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memutusan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti yang didapat dari terdakwa oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) untuk berdiskusi kepada masing-masing penasehat hukumnya.

Setelah kedua terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya. Terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Pikir-pikir, yang mulia,” jawab terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol)

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik juga menanyakan pertanyaan serupa kepada JPU Abdullah. JPU Abdullah juga menjawab “Kami juga pikir-pikir, Majelis,” kata dia.

Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa dan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup proses jalannya persidangan.

“Baik, kalau begitu sidang sudah dinyatakan selesai dan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

34 menit ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

57 menit ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

58 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

59 menit ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 jam ago

This website uses cookies.