Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ineka Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol(berkas terpisah) dalam kasus penggelapan bisnis bijih nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, kedua orang terdakwa (David dan Ineke) dan masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi, kemudian dilanjutkan ke terdakwa David M.H Lumban Gaol.

“Menyatakan terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memutusan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti yang didapat dari terdakwa oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) untuk berdiskusi kepada masing-masing penasehat hukumnya.

Setelah kedua terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya. Terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Pikir-pikir, yang mulia,” jawab terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol)

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik juga menanyakan pertanyaan serupa kepada JPU Abdullah. JPU Abdullah juga menjawab “Kami juga pikir-pikir, Majelis,” kata dia.

Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa dan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup proses jalannya persidangan.

“Baik, kalau begitu sidang sudah dinyatakan selesai dan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.