Categories: NASIONAL

Ingat! Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Jangan Lupa Lengkapi Syaratnya

Pendaftaran lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka hari ini, Senin (11/11/2019). Ada 67 instansi yang membuka lowongan hingga 24 November mendatang.

Hal ini berdasarkan surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019. Disebutkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019, di Kementerian/Lembaga dan 462 pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota.

Berikut daftar lengkap instansi pemerintah pusat yang melaksanakan pengadaan CPNS Tahun 2019, berserta jumlah alokasi formasi:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (60)
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (67)
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (77)
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (72)
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (98)
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (25)
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan anak (25)
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (140)
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga (11)
10. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (230)
11. Kementerian Dalam Negeri (370)
12. Kementerian Luar Negeri (138)
13. Kementerian Pertahanan (552)
14. Kementerian Hukum dan HAM (4.598)
15. Kementerian Keuangan (202)
16. Kementerian Pertanian (520)
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (187)
18. Kementerian Perhubungan (1.244)
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan + formasi Dikti (2.196)
20. Kementerian Kesehatan (2.205)
21. Kementerian Agama (5.815)
22. Kementerian Tenaga Kerja (416)
23. Kementerian Sosial (117)
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (705)
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan (399)
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika (581)
27. Kementerian Perdagangan (222)
28. Kementerian Perindustrian (359)
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (1.180)
30. Kementerian Pariwisata (202)
31. Kementerian Riset dan Teknologi (11)
32. Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet (90)
33. Kejaksaan Agung (5.203)
34. Badan Intelijen Negara (721)
35. Sekretariat Jenderal MPR (21)
36. Sekretariat Jenderal DPR (59)
37. Sekretariat Mahkamah Agung (2.104)
38. Sekretariat Jenderal BPK (348)
39. Badan Kepegawaian Negara (180)
40. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (131)
41. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (170)
42. Badan Tenaga Nuklir Nasional (156)
43. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (209)
44. Arsip Nasional RI (71)
45. Badan Informasi Geospasial (48)
46. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (282)
47. Badan Koordinasi Penanaman Modal (19)
48. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (300)
49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (160)
50. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (727)
51. Perpustakaan Nasional (57)
52. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (41)
53. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (277)
54. Lembaga Ketahanan Nasional (42)
55. Kepolisian Negara RI (554)
56. Badan Narkotika Nasional (154)
57. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (716)
58. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (93)
59. Sekretariat Komisi Nasional HAM (15)
60. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (143)
61. Badan Keamanan Laut (171)
62. Badan SAR Nasional (391)
63. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (139)
64. Komisi Ombudsman (91)
65. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (139)
66. Badan Pengawas Pemilu (319)
67. Badan Pembina Ideologi Pancasila (60)

Syarat-syarat
Sementara itu, tes untuk CPNS akan mulai pada tahun depan. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya bagi anda calon pelamar menyiapkan syaratnya terlebih dahulu.

Sebab, ini akan menghemat waktu mencari dokumen yang terkadang susah ditemukan karena terlalu lama disimpan. Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

“Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Dedi Sutomo, Jaksa Cecar Saksi soal Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi dari Dishub Batam

BATAM - Sidang perkara Dedi Sutomo Nomor: 481/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di…

4 jam ago

PT CPM Tegaskan Seluruh Aktivitas Penambangan Timah di Lingga Sesuai Regulasi dan Terintegrasi Sistem Pusat

LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman…

4 jam ago

Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar

Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…

5 jam ago

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…

5 jam ago

Begini Cara PN Batam Mengatasi Kekurangan Hakim

BATAM - Persoalan kekurangan hakim di berbagai tingkat peradilan di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua…

7 jam ago

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

7 jam ago

This website uses cookies.