JAKARTA – Sebanyak 10 lembaga non kementerian dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran lembaga ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.
Aturan yang diteken pada tanggal 26 November 2020 dan berlaku saat ditetapkan. Lembaga-lembaga yang masuk daftar aturan pembubaran tersebut diantaranya Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Kemudian Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pasca pembubaraan 10 lembaga negara non kementerian itu akan beralih sebagai berikut:
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
Pengalihan fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi ini dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait./Red
Usia bukanlah batas untuk terus bermimpi dan berkarya. Semangat inilah yang dibuktikan oleh pasangan inspiratif…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
Perwakilan Pekerja BRI Branch Office (BO) Kramat Jati turut ambil bagian dalam kemeriahan Jakarta Kreatif…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas inklusi keuangan…
Jakarta, 3 Juli 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) segara gencar menghadirkan program…
This website uses cookies.