Categories: POLITIK

Ini 27 Anggota DPRD Batam Pengusul Angket Reklamasi

BATAM – Penggunaan hak angket reklamasi pantai yang diusulkan 27 anggota Dewan, saat ini masih dikaji oleh pimpinan DPRD Batam sebelum dibawa ke paripurna.

 

Anggota DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging berharap usulan angket reklamasi pantai tersebut segera diparipurnakan dan disetujui, agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi pada pengerjaan reklamasi yang ada.

 

“Mudah-mudahn ini bisa berjalan dengan baik agar publik segera tahu permasalahan reklamasi sebenarnya, dan tidak menduga-duga. Dan perlu diketahui masyarakat bahwa sebanyak 27 orang anggota Dewan sependapat menggunakan hak angket,” ujar politisi Partai Hanura ini kepada AMOK Group, Rabu(27/7/2016) siang.

 

Berikut nama-nama 27 anggota DPRD Batam yang sependapat menggunakan hak angket reklamasi pantai :

1. Fraksi Hati Nurani Bangsa (Hanuba) sebanyak enam (6) orang yakni Uba Ingan Sigalingging, Fauzan, Bustamin H, Bobi Alexander Siregar, Aman S.Pd dan Muhammad Musofa.

2. Fraksi PDI-P sebanyak tiga (3) orang yakni Dandis Rajagukguk, Tumbur M Sihaloho dan Sugito.

3. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak dua (2) orang yakni Safari Ramadhan dan Edward Brando.

4. Fraksi NASDEM sebanyak tiga (3) orang yakni Suardi Taherek, Sallon Simatupang dan Lik Khai.

5. Fraksi Gerindra sebanyak lima (5) orang yakni Werton Panggabean, Nyangnyang Harris Pratimura, Mulia Rindo Purba, Harmidi Umar Husen dan Marlon Brando Siahaan.

6. Fraksi Persatuan Keadilan (PK) sebanyak empat (4) orang yakni Eki Kurniawan, H. Erizal, dr Idawaty Nursanti dan Jurado Siburian.

7. Fraksi PKS sebanyak tiga (3) orang yakni Sukaryo, Mukriyadi dan Rohaizat.

8. Fraksi Golkar sebanyak satu (1) orang yakni Ruslan Ali Wasyim

 
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

58 menit ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

1 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

8 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

12 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

19 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

21 jam ago

This website uses cookies.