BATAM – Sembilan lokasi Gelanggang Permainan(gelper) di Kota Batam dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Hal ini terungkap setelah tim gabungan melakukan patroli pengawasan dan penegakan perizinan dan Perwako No.49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan, para pelaku usaha masih didapati tidak dapat mematuhi protokol kesehatan terutama pengaturan jarak.
Berikut 9 lokasi Gelper yang berada di empat Kecamatan di Kota Batam yang dinyatakan melanggar prokes:
Kecamatan Batam Kota, pertama di Komplek Duta Raya, Gelper ZWW. Kedua Komplek Dotamana, Gelper JSGG. Ketiga Komplek Dotamana, Gelper DGZ.
Kecamatan Bengkong, Kawasan Lytech, Gelper GZ. Kecamatan Batu Ampar, Komplek Seruni, Gelper PZ.
Kecamatan Lubuk Baja, Pertama, Komplek Utama Paradise Nagoya, Gelper SGZ. Kedua, Komplek Utama Paradise Nagoya, Gelper NGZ. Ketiga, Komplek Dian Centre Nagoya, Gelper AGZ. Keempat, Komplek Batam Indah Nagoya, Gelper CHG.
Salim menegaskan, pihaknya memberikan tindakan dengan menghimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Memberikan surat peringatan tertulis pertama terhadap pemilik Gelper yang berada di Kecamatan Lubuk Baja yakni GSG dan CHG,”ujaranya kepada SwaraKepri, Jumat(2/4/2021).
“Apabila surat peringatan pertama yang telah diterima dan ditandatangani para pelanggar prokes terulang kembali, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai Perwako No.49 tahun 2020 berupa saksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usaha,”lanjutnya.
Salim menambahkan, dari hasil pengecekan izin usaha oleh Dinas Pariwisata dan BPMPTSP, semua usaha memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam yang masih berlaku./RD_JOE
Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada nasabah, BRI Branch Office…
Perkembangan Agentic AI atau AI Agents semakin mendapat perhatian dari pelaku industri di Indonesia. Tingginya…
BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…
BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Setahun setelah mencatat peningkatan pangsa pasar terbesar di industri kripto Indonesia, FLOQ kembali memperoleh pengakuan…
This website uses cookies.