BATAM – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2016 hingga 2017, kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam meningkat. Peningkatan kasus cerai tersebut mencapai 20 persen.
Data yang diperoleh dari PN Batam menunjukkan bahwa jumlah kasus cerai pada tahun 2016 sebanyak 134 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 155 kasus.
Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, pengajuan cerai didominasi oleh para wanita selaku pihak penggugat. Faktor penyebabnya juga karena banyak hal.
“Faktor ekonomi dan orang ketiga salah satu penyebabnya,” kata Taufik, di ruang kerjanya, pada Selasa (20/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus KDRT juga salah satu penyebab terjadinya perceraian.
“Kasus kekerasan memang sangat fatal ya, seorang istri pasti tidak terima kalau suami sering melakukan kekerasan,” jelasnya.
Penulis: Roni Rumahorbo
Editor : Siksa
Dalam upaya mewujudkan budaya kerja yang sehat sekaligus mempererat sinergi antarunit kerja, BRI Region 6…
Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…
Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…
Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…
BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…
Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…
This website uses cookies.