BATAM – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2016 hingga 2017, kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam meningkat. Peningkatan kasus cerai tersebut mencapai 20 persen.
Data yang diperoleh dari PN Batam menunjukkan bahwa jumlah kasus cerai pada tahun 2016 sebanyak 134 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 155 kasus.
Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, pengajuan cerai didominasi oleh para wanita selaku pihak penggugat. Faktor penyebabnya juga karena banyak hal.
“Faktor ekonomi dan orang ketiga salah satu penyebabnya,” kata Taufik, di ruang kerjanya, pada Selasa (20/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus KDRT juga salah satu penyebab terjadinya perceraian.
“Kasus kekerasan memang sangat fatal ya, seorang istri pasti tidak terima kalau suami sering melakukan kekerasan,” jelasnya.
Penulis: Roni Rumahorbo
Editor : Siksa
KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…
Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…
Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…
Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…
Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…
Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…
This website uses cookies.