Categories: BATAM

Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sebanyak 166.975.36 Metrik Ton saat ini menjadi sorotan. Kapal super tanker berbendera Iran yang ditangkap Bakamla RI pada Juli 2023 lalu saat ini sudah berstatus barang rampasan negara.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba 7 tahun penjara dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya dirampas untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Selama proses persidangan hingga setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas perkara tersebut, sejumlah pihak telah mendafarkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan sekitar tujuh gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam terkait dengan Kapal MT Arman 114.

“Ada sekitar tujuh gugatan(perdata) yang terkait Kapal MT Arman 114,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejumlah gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 yang telah didaftarkan diantaranya:

1. Perkara No.467/Pdt.G/2023/PN Btm, tanggal register 20 Desember 2023, wanprestasi. Penggugat: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, tergugat MT Arman 114 dan Rabia Alhesni. Putusan: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

2. Perkara No.72/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 27 Februari 2024, wanprestasi. Penggugat: Vandre Nugraha Winanda. Tergugat MT Arman 114. Putusan: menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

3. Perkara No.91/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 7 Maret 2024. Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action). Penggugat: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, Amirudin bin Atan. Tergugat: Pemilik Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Jadwal Sidang: Pembuktian dari penggugat.

4. Perkara No.120/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 26 Maret 2024. Gugatan wanprestasi. Penggugat: PT Jebat Mitra Perkasa. Tergugat: Albaher Shipping Co, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Ocean Mark Shipping Inc, Ministry Of Roads And Urban Development of The Islamic Rebublik of Iran. Jadwal Sidang: siding pertama tanggal 29 Agustus 2024.

5. Perkara No. 146/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 22 April 2024. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat: Ahmed Elsayed Mahmoud Mohamed. Tergugat: MT Arman 114, Rabia Alhesni. Status Putusan: Dicabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

21 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.