Categories: BATAM

Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sebanyak 166.975.36 Metrik Ton saat ini menjadi sorotan. Kapal super tanker berbendera Iran yang ditangkap Bakamla RI pada Juli 2023 lalu saat ini sudah berstatus barang rampasan negara.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba 7 tahun penjara dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya dirampas untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Selama proses persidangan hingga setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas perkara tersebut, sejumlah pihak telah mendafarkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan sekitar tujuh gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam terkait dengan Kapal MT Arman 114.

“Ada sekitar tujuh gugatan(perdata) yang terkait Kapal MT Arman 114,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejumlah gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 yang telah didaftarkan diantaranya:

1. Perkara No.467/Pdt.G/2023/PN Btm, tanggal register 20 Desember 2023, wanprestasi. Penggugat: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, tergugat MT Arman 114 dan Rabia Alhesni. Putusan: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

2. Perkara No.72/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 27 Februari 2024, wanprestasi. Penggugat: Vandre Nugraha Winanda. Tergugat MT Arman 114. Putusan: menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

3. Perkara No.91/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 7 Maret 2024. Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action). Penggugat: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, Amirudin bin Atan. Tergugat: Pemilik Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Jadwal Sidang: Pembuktian dari penggugat.

4. Perkara No.120/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 26 Maret 2024. Gugatan wanprestasi. Penggugat: PT Jebat Mitra Perkasa. Tergugat: Albaher Shipping Co, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Ocean Mark Shipping Inc, Ministry Of Roads And Urban Development of The Islamic Rebublik of Iran. Jadwal Sidang: siding pertama tanggal 29 Agustus 2024.

5. Perkara No. 146/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 22 April 2024. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat: Ahmed Elsayed Mahmoud Mohamed. Tergugat: MT Arman 114, Rabia Alhesni. Status Putusan: Dicabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.