Categories: BATAM

Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sebanyak 166.975.36 Metrik Ton saat ini menjadi sorotan. Kapal super tanker berbendera Iran yang ditangkap Bakamla RI pada Juli 2023 lalu saat ini sudah berstatus barang rampasan negara.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba 7 tahun penjara dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya dirampas untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Selama proses persidangan hingga setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas perkara tersebut, sejumlah pihak telah mendafarkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan sekitar tujuh gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam terkait dengan Kapal MT Arman 114.

“Ada sekitar tujuh gugatan(perdata) yang terkait Kapal MT Arman 114,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejumlah gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 yang telah didaftarkan diantaranya:

1. Perkara No.467/Pdt.G/2023/PN Btm, tanggal register 20 Desember 2023, wanprestasi. Penggugat: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, tergugat MT Arman 114 dan Rabia Alhesni. Putusan: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

2. Perkara No.72/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 27 Februari 2024, wanprestasi. Penggugat: Vandre Nugraha Winanda. Tergugat MT Arman 114. Putusan: menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

3. Perkara No.91/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 7 Maret 2024. Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action). Penggugat: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, Amirudin bin Atan. Tergugat: Pemilik Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Jadwal Sidang: Pembuktian dari penggugat.

4. Perkara No.120/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 26 Maret 2024. Gugatan wanprestasi. Penggugat: PT Jebat Mitra Perkasa. Tergugat: Albaher Shipping Co, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Ocean Mark Shipping Inc, Ministry Of Roads And Urban Development of The Islamic Rebublik of Iran. Jadwal Sidang: siding pertama tanggal 29 Agustus 2024.

5. Perkara No. 146/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 22 April 2024. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat: Ahmed Elsayed Mahmoud Mohamed. Tergugat: MT Arman 114, Rabia Alhesni. Status Putusan: Dicabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

1 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

1 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

1 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.