Categories: BATAM

Ini Hasil Dialog Tertutup Warga Bengkong dengan Sekda Batam

BATAM – Perwakilan warga Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam melakukan dialog tertutup dengan Seketaris Daerah Kota(Sekdako) Batam, Jefridin di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (9/1/2020).

Dialog ini terkait penggusuran rumah warga yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1/2020) kemarin.

Ferry, perwakilan warga Seranggong menjelaskan, ada tiga poin yang dihasilkan dalam dialog tertutup tersebut, diantaranya yang pertama perihal pemberitahuan somasi yang ditempel di rumah warga yang belum dirobohkan, saat ini sudah digugurkan.

“Somasi kertas tulisan merah yang ditempel dirumah warga yang belum dirobohkan, sudah di gugurkan,” ujarnya.

Fery mengatakan pada untuk poin kedua memutuskan pada Jumat besok (10/1/2020) akan digelar musyawarah antara pihak-pihak terkait guna menemukan solusi atas sengketa lahan ini.

“Besok akan ada musyawarah antara pihak perusahaan bersama ahli waris dan warga. Dan sebelum ada kesepakatan tidak boleh lagi ada aktifitas PT di Lokasi Seranggong,” pungkasnya.

Sebelumnya puluhan warga Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Batam.

Kedatangan mereka guna melakukan unjuk rasa terkait pembongkaran sepihak rumah warga yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1/2020) kemarin.

Warga mengklaim jika lahan itu adalah lahan kampung tua di Kota Batam, sedangkan pihak PT APM dan PT PBb menyebut lahan itu adalah milik mereka.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

5 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

22 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.