Categories: HUKUM

Ini Jumlah Sabu Hasil Tangkapan BNNP Kepri Selama Agustus

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 1009,85 (seribu sembilan koma delapan puluh lima) gram dengan jumlah tersangka 10 (sepuluh) orang.

Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, sekira pukul 04.20 WIB di Bengkong Asrama, Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 orang pria atas nama IA dan M karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang atas nama AK. Dari AK petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus di Tanjung Batu dan berhasil menangkap 1 orang atas nama AS dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10 (sepuluh) gram.

“Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 459,85 (empat ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKPRI.COM, Rabu (30/8).

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka IA, M, AK dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian lanjut dia, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017, sekira pukul 09.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas Bea & Cukai Kota Batam dan Petugas Ditpam Kota Batam mengamankan 1 orang wanita atas nama RH karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 59 (lima puluh sembilan) gram.

“Sabu yang dibawa dari Malaysia disamarkan pelaku dengan memasukan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum dan tersangkanya 1 orang,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RH dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekira pukul 22.45 WIB di Parkitan Mesjid Jabal Arafah, Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang pria atas nama R karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 124 (seratus dua puluh empat) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap orang atas nama M, D, PJ dan MI. Dari keempat tersangka petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 (lima) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 491 (empat ratus sembilan puluh satu) gram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka R, M, D, PJ dan MI dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.

 

 

 
BNNP Kepri/CR 10

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

48 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.