Categories: HUKUM

Ini Jumlah Sabu Hasil Tangkapan BNNP Kepri Selama Agustus

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 1009,85 (seribu sembilan koma delapan puluh lima) gram dengan jumlah tersangka 10 (sepuluh) orang.

Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, sekira pukul 04.20 WIB di Bengkong Asrama, Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 orang pria atas nama IA dan M karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang atas nama AK. Dari AK petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus di Tanjung Batu dan berhasil menangkap 1 orang atas nama AS dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10 (sepuluh) gram.

“Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 459,85 (empat ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKPRI.COM, Rabu (30/8).

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka IA, M, AK dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian lanjut dia, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017, sekira pukul 09.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas Bea & Cukai Kota Batam dan Petugas Ditpam Kota Batam mengamankan 1 orang wanita atas nama RH karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 59 (lima puluh sembilan) gram.

“Sabu yang dibawa dari Malaysia disamarkan pelaku dengan memasukan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum dan tersangkanya 1 orang,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RH dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekira pukul 22.45 WIB di Parkitan Mesjid Jabal Arafah, Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang pria atas nama R karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 124 (seratus dua puluh empat) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap orang atas nama M, D, PJ dan MI. Dari keempat tersangka petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 (lima) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 491 (empat ratus sembilan puluh satu) gram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka R, M, D, PJ dan MI dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.

 

 

 
BNNP Kepri/CR 10

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

3 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

3 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

8 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

8 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

8 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

9 jam ago

This website uses cookies.