BATAM – Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan pemberian izin reklamasi sesuai dengan Perpres 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun adalah wewenang instansi yang dipimpinnya.
“Wewenang BP Batam ada pada titik-titik reklamasi sesuai yang ada di tata ruang. Kecuali itu, saya tidak melihat BP Batam bikin titik-titik sendiri,” ujarnya di Radisson Hotel, Batam, Selasa(21/6/2016).
Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Eko Santoso Budianto menambahkan bahwa BP Batam memiliki kewewenang memberikan izin reklamasi dikarenakan kawasan Batam merupakan Kawasan Strategis Nasional.
“Menurut aturannya, karena kawasan Batam merupakan kawasan strategis nasional, maka izin reklamasi itu adanya di BP Batam,” ujar Eko.
Eko mengatakan dalam Perpres 87 tahun 2011 sudah jelas diatur titik-titik yang akan di reklamasi dan peruntukannya.
“Diluar itu, memang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni izin reklamasi dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Terkait reklamasi Semakau Kecil yang berada dekat pelabuhan batam center, Eko menegaskan bahwa pemberian izin harus memperhatikan kondisi dilapangan.
“Jangan ganggu jalur keluar masuk kapal, itu terkait dengan Undang-undang Maritim, 500 meter dari pelabuhan tidak boleh ada potensi bahaya,” terangnya.
(RED/TIM)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.