Categories: POLITIK

Ini kata BP Batam Soal Wewenang Izin Reklamasi

BATAM –  Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan pemberian izin reklamasi sesuai dengan Perpres 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun adalah wewenang instansi yang dipimpinnya.

 

“Wewenang BP Batam ada pada titik-titik reklamasi sesuai yang ada di tata ruang. Kecuali itu, saya tidak melihat BP Batam bikin titik-titik sendiri,” ujarnya di Radisson Hotel, Batam, Selasa(21/6/2016).

 

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Eko Santoso Budianto menambahkan bahwa BP Batam memiliki kewewenang memberikan izin reklamasi dikarenakan kawasan Batam merupakan Kawasan Strategis Nasional.

 

“Menurut aturannya, karena kawasan Batam merupakan kawasan strategis nasional, maka izin reklamasi itu adanya di BP Batam,” ujar Eko.

 

Eko mengatakan dalam Perpres 87 tahun 2011 sudah jelas diatur titik-titik yang akan di reklamasi dan peruntukannya.

 

“Diluar itu, memang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni izin reklamasi dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

 

Terkait reklamasi Semakau Kecil yang berada dekat pelabuhan batam center, Eko menegaskan bahwa pemberian izin harus memperhatikan kondisi dilapangan.

 

“Jangan ganggu jalur keluar masuk kapal, itu terkait dengan Undang-undang Maritim, 500 meter dari pelabuhan tidak boleh ada potensi bahaya,” terangnya.

 

 

(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

1 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago

This website uses cookies.