Categories: KRIMINAL

Ini Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan di Kelurahan Sadai

BATAM – PT Arnada Pratama Mandiri(APM) dan PT Pesona Bumi Barelang(PBB) mengungkapan adanya dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan di Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam.

“Diatas lahan kami telah berdiri banyak banyak bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya, dimana kami selaku pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan di lokasi tersebut,” ujar Direktur Utama PT APM Salim Saputra di Harbour Bay Batam, Jumat(18/10/2019).

Salim menjelaskan ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Kampung Tua Seranggong berinisial NS.

“NS diduga melakukan tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu, seakan-akan dia adalah ahli waris yang mempunyai kuasa penuh atas bidang lahan yang dimiliki perusahaan, untuk kemudian diperjualbelikan kepada orang lain,” ujarnya.

Baca Juga  : Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai

Dikatakan bahwa NS diduga sudah mengajukan permohonan kepada Rumpun Khazanah Warisan Batam(RKWB) agar lokasi perusahaan diajukan menjadi Kampung Tua Seranggong.

“Permohonan tersebut tanpa didasari oleh dokumen yang lengkap dan valid keabsahannya,” tegasnya.

Menurut Salim, NS diduga menunjuk atau memberikan kuasa penuh kepada Tim 13 sebagai kuasa penataan kampung tua Seranggong Kota Batam. Tim 13 diketuai oleh IJ dengan sekretaris AU atau UP.

“Setiap terjadinya penjualan kavling dibuat perjanjian atau surat pernyataan pelepasan kavling kepada pembeli, dimana yang menandatangani dokumen tersebut adalah NS, IJ dan AU atau UP. Kemudian yang menandatangani kwitansi adalah pembayaran adalah NS dam AU atau UP,” jelasnya.

 

 

Kuasa Hukum PT APM, Tantimin SH menambahkan bahwa dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang membeli lahan kepada Tim 13 kepihak Kepolisian.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang membeli lahan ke tim 13, setelah perusahaan mengetahui, perusahaan mendatangi mereka dan menjelaskan kepada pembeli bahwa mereka salah beli,” ujarnya.

Tantimin menjelaskan bahwa salah satu pembeli lahan dari Tim 13 berinisial JD membuat Laporan Polisi(LP) No. LP-B/955/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 di Polresta Barelang dengan terlapor AU atau UP.

“Laporannya terkait penggelapan dan penipuan. AU atau UP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang,” ujarnya.

Selanjutnya kata Tantimin, pihak PT PBB juga membuat Laporan Polisi No.LP-B/915/IX/2019 pada tanggal 21 September 2019 di Polresta Barelang dengan terlapor NS.

“Dari perusahaan sendiri kita melaporkan NS terkait dugaan penyerobotan lahan, karena dia sudah mengklaim punya tanah ahli waris dan menjual kepada masyarakat,”jelasnya.

“NS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 385 KUHP. Sekarang sudah proses penyidikan, mungkin sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,”kata Tantimin.

Tantimin menegaskan bahwa lokasi lahan seluas 48.662 M2 milik PT APM dan PT PBB bukan Kampung Tua, karena pengurugan tanah hingga berbentuk daratan dan dihuni baru terjadi mulai tahun 2016.

“Itu bukan kampung tua, karena aktivitas baru ada di tahun 2016. Sebelum 2016 belum ada(aktivitas) sama sekali karena masih rawa dan berair,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

4 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

13 jam ago

This website uses cookies.