Categories: BATAM

Ini Kronologis Perkara Almarhum Frengki Marpaung

BATAM -Almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam, Senin(19/8/2019) kemarin. Almarhum merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara karena perkara kasus narkotika jenis ekstasi.

Berdasarakan data yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, diketahui almarhum Frengki Marpaung menjadi terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 1800 butir.

Almarhum Frengki Marpaung dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 29 Agustus 2019 mendatang.

Diketahui bahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB, RD (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil tablet ekstasi dengan upah Rp.5 Juta, namun terdakwa belum menjawabnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB, RD kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan mengenai tawaran mengambil tablet ekstasi tersebut, dan terdakwa menjawab ok.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB, TJ (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa pergi ke lapangan Welcome To Batam.

Kemudian terdakwa berangkat ke lapangan welcome to Batam dengan menggunakan ojek. Sesampainya dilapangan welcome to Batam sekira pukul 16.55 WIB, terdakwa dihubungi oleh TJ. TJ menyuruh terdakwa mengambil ekstasi dalam kantong plastik warna merah di dalam tong sampah warna biru dilapangan welcome to batam.

Selanjutnya setelah melihat situasi disekitar dirasa aman, terdakwa lalu mengambil kantong plastik warna merah didalam tong sampah warna biru dilapangan welcome to batam.

Setelah mengambil kantong plastik tersebut, terdakwa berjalan seorang diri. Disekitar lapangan welcome to batam, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi penangkap dari Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari terdakwa disita barang bukti 875 butir tablet diduga ekstasi logo instagram warna merah yang dibungkus plastic transparan, 925 butir tablet diduga ekstasi logo superman warna merah yang dibungkus plastic transparan.

Berita sebelumnya keluarga almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rumah Tahanan(Rutan) Kelas II A Batam yang meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hal ini disampaikan istri alamarhum Frengki Marpaung, Ramadani saat ditemui swarakepri.com di RS Bhayangkara Polda Kepri Batam, Selasa(20/8/2019) sore.

“Mamak(ibu korban) melarang dilakukan autopsi. Mamak tidak mau(autopsi). Kami sudah terima, sudah pasrah dan ikhlas. Kami ingin (korban) cepat dikebumikan,” jelasnya.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

4 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

5 jam ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

6 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

7 jam ago

This website uses cookies.