Categories: BATAMBP BATAM

Kepala BP Ogah Tanggapi Soal Kepastian Ex-Officio

BATAM – Kebijakan ex-officio di Batam hingga kini belum mendapat titik terang. Setelah pelaksanaannya sempat ditunda, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution saat berkunjung ke Batam beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa, penetapan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilaksankan pada bulan September mendatang.

Lain halnya dengan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady yang ogah menanggapi kepastian penetapan ex-officio. Dengan gaya santai, Edy sekedar melempar senyum saat ditanya awak media soal ex-officio usai dirinya menghadiri Konferensi BlockBatam 2019 di Aston Hotel Batam, Selasa (20/8/2019).

Alih-alih menjawab soal ex-officio, Edy justru menanggapi pertanyaan yang lain. Sejumlah pertanyaan wartawan soal BlockBatam di jawab tuntas oleh Edy. Namun tidak untuk pertanyaan ex-officio.

Edy kemudian beralih menjelaskan bahwa BP Batam saat ini tengah fokus dalam pembenahan frontliner pelayanan ivestasi.

“Kan saya sudah bilang, selama tujuh bulan ini BP Batam tengah fokus membenahi frontliner pelayanan investasi. Sudahlah,” katanya.

Selain itu, lanjut Edy, BP Batam sedang konsen untuk membenahi tata kelola secara lebih transparan agar peraturannya menjadi jelas, tegas dan tuntas. Juga pembenahan ekosistem yang ada di Kota Batam.

“Ekosistem yang tengah kami benahi ini adalah pelabuhan, pembiayaan, sumberdaya manusia dan infrastruktur. Terutama infrastruktur untuk Batam ini adalah yang fokus pada industri,” ujar Edy.

Untuk diketahui, ex-officio merupakan produk kebijakan pemerintah pusat dengan harapan BP Batam dapat lebih mandiri dalam menopang keuangan, biaya operasional, dan pengembangannya yang selama ini kebanyakan dibebankan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota ini menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sebelumnya Edy pernah menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang sedang dalam masa uji publik nantinya menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada Ex-Officio Wali Kota Batam.

Penulis: Ivan
Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

22 menit ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

31 menit ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

1 jam ago

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Inspeksi aset di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan akurasi tinggi dan frekuensi yang konsisten.…

1 jam ago

SUCOFINDO Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi, Sertifikasi UNPAR dengan ISO 9001 & ISO 21001

Upaya penguatan tata kelola dan mutu pendidikan tinggi kian mengemuka di tengah tuntutan global. PT…

2 jam ago

EPS Melonjak 22%, Starbucks Resmi Naikkan Guidance – Saatnya Kembali Lirik $SBUX?

Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…

3 jam ago

This website uses cookies.