Categories: BATAMBP BATAM

Kepala BP Ogah Tanggapi Soal Kepastian Ex-Officio

BATAM – Kebijakan ex-officio di Batam hingga kini belum mendapat titik terang. Setelah pelaksanaannya sempat ditunda, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution saat berkunjung ke Batam beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa, penetapan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilaksankan pada bulan September mendatang.

Lain halnya dengan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady yang ogah menanggapi kepastian penetapan ex-officio. Dengan gaya santai, Edy sekedar melempar senyum saat ditanya awak media soal ex-officio usai dirinya menghadiri Konferensi BlockBatam 2019 di Aston Hotel Batam, Selasa (20/8/2019).

Alih-alih menjawab soal ex-officio, Edy justru menanggapi pertanyaan yang lain. Sejumlah pertanyaan wartawan soal BlockBatam di jawab tuntas oleh Edy. Namun tidak untuk pertanyaan ex-officio.

Edy kemudian beralih menjelaskan bahwa BP Batam saat ini tengah fokus dalam pembenahan frontliner pelayanan ivestasi.

“Kan saya sudah bilang, selama tujuh bulan ini BP Batam tengah fokus membenahi frontliner pelayanan investasi. Sudahlah,” katanya.

Selain itu, lanjut Edy, BP Batam sedang konsen untuk membenahi tata kelola secara lebih transparan agar peraturannya menjadi jelas, tegas dan tuntas. Juga pembenahan ekosistem yang ada di Kota Batam.

“Ekosistem yang tengah kami benahi ini adalah pelabuhan, pembiayaan, sumberdaya manusia dan infrastruktur. Terutama infrastruktur untuk Batam ini adalah yang fokus pada industri,” ujar Edy.

Untuk diketahui, ex-officio merupakan produk kebijakan pemerintah pusat dengan harapan BP Batam dapat lebih mandiri dalam menopang keuangan, biaya operasional, dan pengembangannya yang selama ini kebanyakan dibebankan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota ini menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sebelumnya Edy pernah menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang sedang dalam masa uji publik nantinya menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada Ex-Officio Wali Kota Batam.

Penulis: Ivan
Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

46 menit ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

1 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

1 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

1 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 jam ago

This website uses cookies.