Categories: HUKRIM

Ini Lho.. Tuntutan 4 Bidan Vely

Empat Bidan tuntut 79 Juta

BATAM – swarakepri.com : Pemberitaan salah satu media cetak lokal terbitan Batam yang menyebutkan tuntutan empat bidan Klinik Vely sebesar Rp 60 juta dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Hal itu ditegaskan oleh Hutauruk selaku kerabat salah satu bidan korban PHK Klinik Vely yang ikut mendampingi korban saat perundingan bipartit pertama di disnaker Batam Jumat lalu(6/3/2015).

“Dapat angka dari mana Rp 60 juta itu. Adik kami tidak pernah diwawancarai sama wartawannya. Itu berita atau karangan sih? Berita itu sangat menyesatkan publik, karena tuntutan kami tidak seperti yang disebutkan,” tegas Hutauruk kepada AMOK Grup, malam ini, Senin (9/3/2015).

Ia menegaskan bahwa ke-4 bidan menuntut pihak klinik sebesar Rp 79.100.000 sesuai dengan aturan yang berlaku. Angka itu terdiri dari kekurangan upah sejak bekerja, sisa kontrak kerja dan tunjangan hari natal (THN) selama 1 tahun.

“Pemberitaan itu sudah sangat menyesatkan, seharusnya wartawannya bertanya dulu ke kami dan jangan asal tulis seenakanya,” kecamnya.

lebih lanjut ia menguraikan tuntutan ke-4 bidan yang telah diserahkan kepada Jalfirman selaku pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam.

1. Bidan GN, kekurangan upah selama bekerja Rp 9 juta, Sisa kontrak 2 bulan x Rp 2,6 juta = Rp 5,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,5 juta, Total Rp 15,7 juta.

2.Bidan LS, kekurangan upah selama bekerja Rp 18,3 juta,tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 3 juta. Total Rp 21,3 juta.

3.Bidan ES, kekurangan upah selama bekerja Rp 7,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 750 ribu, sisa kontrak kerja 6 bulan x 2,6 juta =Rp 15,6 juta. Total Rp 23,6 juta.

4. Bidan NS, kekurangan upah selama bekerja Rp 6,9 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,2 juta, sisa kontrak kerja 4 bulan x 2,6 juta = Rp 10,4 juta. Total Rp 18,5 juta.

Total tuntutan ke-4 bidan tersebut mencapai Rp 79,1 juta. Jumlah ini belum termasuk pemotongan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Klinik.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.