Categories: HUKRIM

Ini Lho.. Tuntutan 4 Bidan Vely

Empat Bidan tuntut 79 Juta

BATAM – swarakepri.com : Pemberitaan salah satu media cetak lokal terbitan Batam yang menyebutkan tuntutan empat bidan Klinik Vely sebesar Rp 60 juta dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Hal itu ditegaskan oleh Hutauruk selaku kerabat salah satu bidan korban PHK Klinik Vely yang ikut mendampingi korban saat perundingan bipartit pertama di disnaker Batam Jumat lalu(6/3/2015).

“Dapat angka dari mana Rp 60 juta itu. Adik kami tidak pernah diwawancarai sama wartawannya. Itu berita atau karangan sih? Berita itu sangat menyesatkan publik, karena tuntutan kami tidak seperti yang disebutkan,” tegas Hutauruk kepada AMOK Grup, malam ini, Senin (9/3/2015).

Ia menegaskan bahwa ke-4 bidan menuntut pihak klinik sebesar Rp 79.100.000 sesuai dengan aturan yang berlaku. Angka itu terdiri dari kekurangan upah sejak bekerja, sisa kontrak kerja dan tunjangan hari natal (THN) selama 1 tahun.

“Pemberitaan itu sudah sangat menyesatkan, seharusnya wartawannya bertanya dulu ke kami dan jangan asal tulis seenakanya,” kecamnya.

lebih lanjut ia menguraikan tuntutan ke-4 bidan yang telah diserahkan kepada Jalfirman selaku pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam.

1. Bidan GN, kekurangan upah selama bekerja Rp 9 juta, Sisa kontrak 2 bulan x Rp 2,6 juta = Rp 5,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,5 juta, Total Rp 15,7 juta.

2.Bidan LS, kekurangan upah selama bekerja Rp 18,3 juta,tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 3 juta. Total Rp 21,3 juta.

3.Bidan ES, kekurangan upah selama bekerja Rp 7,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 750 ribu, sisa kontrak kerja 6 bulan x 2,6 juta =Rp 15,6 juta. Total Rp 23,6 juta.

4. Bidan NS, kekurangan upah selama bekerja Rp 6,9 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,2 juta, sisa kontrak kerja 4 bulan x 2,6 juta = Rp 10,4 juta. Total Rp 18,5 juta.

Total tuntutan ke-4 bidan tersebut mencapai Rp 79,1 juta. Jumlah ini belum termasuk pemotongan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Klinik.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.