BATAM – Hari ini, Jumat (17/4/2020) Pemerintah Kota Batam secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) nomer 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama bulan puasa.
Pembatasan kegiatan keagamaan ini merupakan tindakan preventif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Selain itu SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemenag nomer 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19..
Untuk menjamin terlaksananya surat edaran tersebut Pemko Batam akan melakukan pengawasan secara ketat melalui unsur pemerintah tingkat Kota, Kecamatan hingga Kelurahan.
Tradisi-tradisi yang biasanya dilakukan oleh umat Muslim menjelang bulan Puasa ini tidak diperkenankan untuk dilakukan.
Misalnya mudik atau pulang kampung, Kenduri, Mandi Balimau dan ziarah makam. Termasuk juga tradisi buka puasa dan sahur bersama.
Untuk shalat tarawih Pemerintah Kota menganjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti tausiyah, peringatan nuzulul quran juga shalat Idul Fitri yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang juga ditiadakan.
Begitu juga dengan i’tikaf jelang malam-malam terakhir di bulam puasa agar tidak dilakukan di rumah ibadah.
Sedangkan untuk silaturrahmi atau halal bi halal dapat dilakukan dengan cara video conference atau cideo call untuk menghindari pertemuan langsung dalam skala besar.
Sementara untuk kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, Pemerintah melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) akan menyediakan petugas untuk pengambilan serta pendistribusian.
Redaksi
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
This website uses cookies.