Categories: HUKUM

Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(20/3/2018) pagi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan pendapat atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa.

JPU menanggapi uraian nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terkait peristiwa-peristiwa didalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata.

“Uraian eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut bukan ranah atau ruang lingkup eksepsi sebagaiman diatur dalam pasal 156 ayat(1) KUHAP, melainkan sudah masuk substansi pokok perkara yang masih akan kita buktikan dalam persidangan nanti, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan keberatan tersebut,” jelas JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan penuntut umum berlindung pada putusan hakim praperadilan aqui dalam menjalankan pasal 14 huruf b, pasal 137 dan 140 ayat(1) KUHAP sebagai dasar membuat surat dakwaan dengan mengenyampingkan pasal 140 ayat (2) KUHAP.

“Kami berpendapat bahwa keberatan penasehat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” kata JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum yang menyatakan agar pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Tjipta Fudjiarta ditangguhkan menunggu putusan Tata Usaha Negara dan Perdata.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan uraian eksepsi penasehat hukum, dan memohon Kepada Ketua Majelis Hakim beserta anggota Majelis untuk tetap melanjutkan dan menyidangkan perkara tersebut,” kata JPU.

JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan dari penasehat hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta telah memenuhi syarat formil dan materil dan dibuat secara sah menurut hukum,” kata JPU.

“Menyatakan bahwa perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta dilanjutkan,” pungkas JPU.

Setelah mendengarkan pendapat JPU atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan putusan sela.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

10 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

11 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

12 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

14 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.