Categories: HUKUM

Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(20/3/2018) pagi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan pendapat atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa.

JPU menanggapi uraian nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terkait peristiwa-peristiwa didalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata.

“Uraian eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut bukan ranah atau ruang lingkup eksepsi sebagaiman diatur dalam pasal 156 ayat(1) KUHAP, melainkan sudah masuk substansi pokok perkara yang masih akan kita buktikan dalam persidangan nanti, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan keberatan tersebut,” jelas JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan penuntut umum berlindung pada putusan hakim praperadilan aqui dalam menjalankan pasal 14 huruf b, pasal 137 dan 140 ayat(1) KUHAP sebagai dasar membuat surat dakwaan dengan mengenyampingkan pasal 140 ayat (2) KUHAP.

“Kami berpendapat bahwa keberatan penasehat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” kata JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum yang menyatakan agar pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Tjipta Fudjiarta ditangguhkan menunggu putusan Tata Usaha Negara dan Perdata.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan uraian eksepsi penasehat hukum, dan memohon Kepada Ketua Majelis Hakim beserta anggota Majelis untuk tetap melanjutkan dan menyidangkan perkara tersebut,” kata JPU.

JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan dari penasehat hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta telah memenuhi syarat formil dan materil dan dibuat secara sah menurut hukum,” kata JPU.

“Menyatakan bahwa perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta dilanjutkan,” pungkas JPU.

Setelah mendengarkan pendapat JPU atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan putusan sela.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

12 jam ago

This website uses cookies.