Categories: HUKUM

Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(20/3/2018) pagi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan pendapat atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa.

JPU menanggapi uraian nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terkait peristiwa-peristiwa didalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata.

“Uraian eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut bukan ranah atau ruang lingkup eksepsi sebagaiman diatur dalam pasal 156 ayat(1) KUHAP, melainkan sudah masuk substansi pokok perkara yang masih akan kita buktikan dalam persidangan nanti, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan keberatan tersebut,” jelas JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan penuntut umum berlindung pada putusan hakim praperadilan aqui dalam menjalankan pasal 14 huruf b, pasal 137 dan 140 ayat(1) KUHAP sebagai dasar membuat surat dakwaan dengan mengenyampingkan pasal 140 ayat (2) KUHAP.

“Kami berpendapat bahwa keberatan penasehat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” kata JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum yang menyatakan agar pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Tjipta Fudjiarta ditangguhkan menunggu putusan Tata Usaha Negara dan Perdata.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan uraian eksepsi penasehat hukum, dan memohon Kepada Ketua Majelis Hakim beserta anggota Majelis untuk tetap melanjutkan dan menyidangkan perkara tersebut,” kata JPU.

JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan dari penasehat hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta telah memenuhi syarat formil dan materil dan dibuat secara sah menurut hukum,” kata JPU.

“Menyatakan bahwa perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta dilanjutkan,” pungkas JPU.

Setelah mendengarkan pendapat JPU atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan putusan sela.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

18 jam ago

This website uses cookies.