BATAM – Terpidana kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan mengaku tidak pernah melarikan diri(DPO) atas perkara yang menjeratnya tersebut.
“Waktu itu saya sebenarnya tidak lari, saya tidak DPO. Waktu saya bisa keluar dari Pengadilan dan bisa keluar bebas. Waktu itu kan pengacara saya mungkin ajukan banding, saya pun kurang faham. Setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi, saya juga tidak mengetahuinya.
Intan mengaku pindah alamat karena sedang terlilit utang ke Bank. “Saat itu saya terlilit utang ke Bank, jadi saya sudah pindah dari alamat yang lama,” jelasnya.
Meski demikian, Intan mengaku masih memeliki KTP Batam dan masih bolak-balik ke Batam.
“Saya tidak mengetahui adanya surat panggilan dari Kejaksaan. Ketika saya mengurus ibu saya yang sedang sakit di Tasikmalaya, tim kejaksaan datang dan menjemput saya, saya datang saja,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa penangkapan terpidana Intan dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Dedie menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pemangilan secara patut dan layak kepada terpidana ke alamat terpidana di daerah Johor seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) berkas perkara yang ada.
“Ternyata setelah kami layangkan(surat) ke alamat tersebut, yang bersangkutan sudah pindah, dan kita telusuri melalui Ketua RT, ketua RT juga tidak mengetahui terpidana pindah kemana,” ucapnya.
“Setelah itu kita lakukan kroscek ke Disduk Capil dan masih tercantum nama terpidana Hamidah Asmara Intani Merialsa. Kemudian kita telusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya,”jelas Dedie.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.