Categories: HUKUM

Ini Penjelasan Intan Soal Kasus yang Menjeratnya

BATAM – Terpidana kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan mengaku tidak pernah melarikan diri(DPO) atas perkara yang menjeratnya tersebut.

“Waktu itu saya sebenarnya tidak lari, saya tidak DPO. Waktu saya bisa keluar dari Pengadilan dan bisa keluar bebas. Waktu itu kan pengacara saya mungkin ajukan banding, saya pun kurang faham. Setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi, saya juga tidak mengetahuinya.

Intan mengaku pindah alamat karena sedang terlilit utang ke Bank. “Saat itu saya terlilit utang ke Bank, jadi saya sudah pindah dari alamat yang lama,” jelasnya.

Meski demikian, Intan mengaku masih memeliki KTP Batam dan masih bolak-balik ke Batam.

“Saya tidak mengetahui adanya surat panggilan dari Kejaksaan. Ketika saya mengurus ibu saya yang sedang sakit di Tasikmalaya, tim kejaksaan datang dan menjemput saya, saya datang saja,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa penangkapan terpidana Intan dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.

Dedie menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pemangilan secara patut dan layak kepada terpidana ke alamat terpidana di daerah Johor seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) berkas perkara yang ada.

“Ternyata setelah kami layangkan(surat) ke alamat tersebut, yang bersangkutan sudah pindah, dan kita telusuri melalui Ketua RT, ketua RT juga tidak mengetahui terpidana pindah kemana,” ucapnya.

“Setelah itu kita lakukan kroscek ke Disduk Capil dan masih tercantum nama terpidana Hamidah Asmara Intani Merialsa. Kemudian kita telusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya,”jelas Dedie.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

17 jam ago

This website uses cookies.