Categories: HUKUM

Ini Penjelasan Intan Soal Kasus yang Menjeratnya

BATAM – Terpidana kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan mengaku tidak pernah melarikan diri(DPO) atas perkara yang menjeratnya tersebut.

“Waktu itu saya sebenarnya tidak lari, saya tidak DPO. Waktu saya bisa keluar dari Pengadilan dan bisa keluar bebas. Waktu itu kan pengacara saya mungkin ajukan banding, saya pun kurang faham. Setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi, saya juga tidak mengetahuinya.

Intan mengaku pindah alamat karena sedang terlilit utang ke Bank. “Saat itu saya terlilit utang ke Bank, jadi saya sudah pindah dari alamat yang lama,” jelasnya.

Meski demikian, Intan mengaku masih memeliki KTP Batam dan masih bolak-balik ke Batam.

“Saya tidak mengetahui adanya surat panggilan dari Kejaksaan. Ketika saya mengurus ibu saya yang sedang sakit di Tasikmalaya, tim kejaksaan datang dan menjemput saya, saya datang saja,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa penangkapan terpidana Intan dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.

Dedie menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pemangilan secara patut dan layak kepada terpidana ke alamat terpidana di daerah Johor seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) berkas perkara yang ada.

“Ternyata setelah kami layangkan(surat) ke alamat tersebut, yang bersangkutan sudah pindah, dan kita telusuri melalui Ketua RT, ketua RT juga tidak mengetahui terpidana pindah kemana,” ucapnya.

“Setelah itu kita lakukan kroscek ke Disduk Capil dan masih tercantum nama terpidana Hamidah Asmara Intani Merialsa. Kemudian kita telusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya,”jelas Dedie.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

8 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

9 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

9 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

10 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

10 jam ago

This website uses cookies.