Categories: BATAM

Ini Penjelasan Kadishub Batam soal Tudingan Umi Leni

BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Zulhendri membantah tudingan Umi Leni pemilik warung makan Dapur Melayu Natuna soal utang sebesar Rp 70 juta.

 

“Saat itu(Umi Leni) membuka usaha warung makan seperti angkringan yang tertelak di Maymart Batam Center tanggal 17 Juli 2012, dan saat ini sudah di bongkar. Saya menghadiri sillaturahmi dan doa bersama sekaligus grand opening, kebetulan saat itu bulan suci Ramadhan,” ujarnya kepada Swarakepri.com di Dermaga Sukajadi, (16/9/2016) sore.

 

Dia mengatakan, saat itu yang hadir sebanyak 30 orang perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Natuna(IKBN) dan 15 Mahasiswa Natuna Batam .

 

“Saat itu pak Burhan sebagai sekretarisnya IKBN dan Said Safrizal sebagai ketua Mahasiswanya, merekalah yang merencanakan acara grand opening, saya tidak tahu masalah itu,” terangnya.

 

Menurutnya tujuan kedatangan rombongan tersebut untuk membantu supaya warung makan Dapur Melayu Natuna semakin ramai dan di kenal masyarakat umum.

 

“Sudah di plot untuk anggarannya, termasuk panggung hiburan IKBN Batam yang menyediakan in fokus, sekalian berdoa bersama menyambut bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

 

Ditambahkan, dalam acara tersebut tidak dibahas soal anggaran, tapi 2 hari kemudian Umi Leni meminta tagihan kepada IKBN karena ada kelebihan tamu undangan yang hadir.

 

“Rusneli(Umi Leni) juga sempat ketemu dengan Bapak Ahmad Dahlan, sehingga beliau mendorong supaya saya segera menyelesaikannya,” jelasnya.

 

Dalam pertemuan 4 tahun lalu tersebut kata dia, tidak ada permasalahan yang berarti antara Zulhendri dengan Rusleni.

 

“Saya atas nama pribadi berikan uang Rp 1 juta kepada dia, tapi kalau lebih dari angka tersebut saya akan rundingkan dengan pengurus IKBN Batam dan masalah selesai saat itu,”jelasnya.

 

Zulhendri mengaku mendapatkan telepon dari ajudan Wawako Batam hari Senin tanggal 12 September 2016 lalu agar masalah tersebut di selesaiakan.

 

“Selasa sore, saat hearing RPJMD di DPRD, saya telepon Rusleni agar datang pukul 17.00 WIB ke kantor,” kata dia.

 

Saat itu, dia mengundang Maryono, Burhan untuk turut hadir bersama-sama melakukan musyawarah, tapi akhirnya tetap tidak menemukan solusi.

 

“Ada saya, Maryono, Burhan, Rusleni dan anaknya itu duduk bersama di ruangan saya, dia tetap meminta Rp 50 juta, makanya deadlock,” ucapnya.

 

Menurutnya, Rusleni tetap ngotot dan mempertahankan komitmennya meminta ganti rugi.

 

“Dia bilang, kalau saya tidak bisa membayar uang tersebut, saya diminta buatkan surat pernyataan bahwa telah berhutang Rp 50 juta,”ucapnya.

 

Selanjutnya kata dia, Rusleni mengatakan akan membuat aksi di depan Wali Kota Batam supaya tuntutannya tersebut di penuhi.

 

“Jadi, apa yang dikatakan oleh ibu Rusleni, tidak masuk akal, itulah kenyataannya,” tambahnya.

 

Meski demikian, Zulhendri tetap menghargai usaha yang dilakukan oleh Rusleni, dan mencoba melakukan penyelesaian secara persuasif.

 

“Tetap dengan cara kekeluargaan dulu, Kalau menempuh jalur hukum itu upaya paling akhir,”pungkasnya.

 

 

KSATRIA NARENDRA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.