Categories: BATAM

Ini Prestasi Bea Cukai Batam di Kuartal Pertama 2021

Lakukan 76 penindakan dan Sukses Amankan Barang Senilai Rp38 Miliar dengan Potensi Kerugian Negara Rp12 Miliar

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan, hal tersebut terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp12 miliar.

“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, dan juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp12 miliar,” kata Kepala KPU BC Batam Susila Brata dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(14/4/2021).

Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.

“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.

Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindaklanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkas Susila./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peringati Hari Gizi Nasional, Kogabwilhan III Gelar Dapur Rakyat Bersama Bobon Santoso di Papua Pegunungan

Kogabwilhan III menggelar Dapur Rakyat bersama Bobon Santoso di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, dalam…

9 menit ago

Catat Jadwal Pemesanan Tanggal Favorit Libur Lebaran 2026, Tiket KA Mulai Dijual 25 Januari

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan segera membuka penjualan tiket kereta api untuk Angkutan Lebaran…

16 menit ago

Besi Beton Ulir vs Polos: Cara Memilih dan Menghitung Tulangan dengan Akurat

Pemilihan besi beton ulir dan polos perlu disesuaikan dengan fungsi struktur pada proyek konstruksi, seperti…

20 menit ago

Kenapa Trader Perlu Memperhatikan Hari Libur Pasar Global

Banyak trader fokus pada analisis teknikal dan berita ekonomi, tetapi sering melupakan satu faktor penting…

4 jam ago

EVOS x One Belpark Mall: Mendefinisikan Ulang Lifestyle Destination Partner Jakarta Selatan untuk Generasi Berikutnya

EVOS Esports resmi menjadikan One Belpark Mall (OBP) sebagai Lifestyle Destination Partner dan rumah bagi…

5 jam ago

Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Targetkan Penutupan 8 Perlintasan Tidak Dijaga pada 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan…

5 jam ago

This website uses cookies.