Kepala Kejaksaan Negeri Batam
BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam Muhammad Mikroj mengatakan paradigma masyarakat tentang korupsi perlu untuk diubah.
“Akan lebih mulia jika kita lakukan pencegahan dari awal, maka sejak awal kami akan megawasi setiap anggaran daerah dan pusat yang ada,” ujarnya kepada Swarakepri.com seusai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Kemerdakaan Republik Indonesia di lapangan Engku Putri, Batam Center, Rabu (17/8/2016) siang.
Dia mengatakan, tidak ada gunanya memasukkan koruptor ke penjara, sementara uang hasil korupsinya sudah hilang.
“Maka dari itu saya tekankan sekali lagi, prioritas dalam hal korupsi yang kami depankan adalah melakukan pencegahan,” tegasnya.
Selain pencegahan korupsi, Kejaksaan Negeri Batam kata Mikroj berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.
“Sebagai penegak Hukum, saya berkomitmen pada pemberantasan Narkoba, supaya ada langkah titik jera terhadap pelaku dan pengedar, sejak awal saya sudah mengedepankan itu,” jelasnya.
Menurutnya efek dari narkoba itu sangat berbahaya sekali, dan kalau sudah terjerumus sangat susah untuk kembali.
“Pemberantasan narkoba adalah salah satu langkah agar generasi muda kedepannya tidak mudah terkontaminasi dengan pengguna narkoba lainnya,” terangnya.
Mikroj berharap kinerja setiap institusi yang ada di Batam tanpa terkecuali semakin kredibel, transparan, mengutamakan kualitas dan semakin dewasa.
(RED/RON)
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.