Categories: BATAM

Ini Tugas Satgas Saber Pungli Batam

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi resmi melantik tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Batam, Rabu(14/12/2016). Acara ini dihadiri oleh seluruh SKPD, Wakapolresta Barelang, Kajari Batam, Dandim 0316/Batam, Dansanak Batam, Dekan Unrika, Ketua MUI kota Batam dan perwakilan Ombudsman Kepri.

Wali Kota Batam, HM Rudi mengharapkan dengan di bentuknya tim Saber Pungli ini akan ada pencegahan terhadap praktek pungli di kota Batam.

“Saya ingin pencegahan lah, minimal kalau ada salah panggil. Kalau masih juga apa boleh buat,” ujar Rudi usai pelantikan.

Sementara itu Wakapolresta Barelang AKBP Hengky selaku Ketua Pelaksana AKBP Hengki menjelaskan bahwa Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari 4 kelompok kerja, yakni Unit Intelijen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan dan Unit Yustisi yang akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Unit kerja intelijen yang melaksanakan tugas sesuai fungsinya, Unit Kerja pencegahan melalui sosialisasi, pemberitahuan, himbauan-himbauan agar tidak terjadi pungutan liar di pelayanan publik, Unit Kerja penindakan hukum atau revertif yang bekerja atas laporan dari unit kerja yang lain dan Unit Kerja yustisi yang bekerja sebagaimana tugas pokoknya” jelasnya.

Lanjutnya, anggota Tim Saber akan membentuk kelompok-kelompok dengan melakukan langkah-langkah kerja sesuai dengan empat unit kerja tersebut.

“Mereka sedang menggodok atau merencanakan dalam kelompok kecil sesuai unit kerja, termasuk program-program kerja selama satu tahun ke depan” katanya.

Dikatakan bahwa tujuan dibentuknya tim saber pungli kota Batam ini untuk mencegah agar tidak tejadinya praktek pungli di berbagai pelayanan publik di kota Batam.

“Artinya antara masyarakat dan aparat pemerintah di pelayanan publik tidak terjadi pungli, kita mencegah” jelasnya lagi.

Menurutnya tim ini nantinya akan langsung menanggapi informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat di pelayanan publik.

“Tentunya akan kita tindak lanjuti, tindak lanjutnya ada pencegahan sampai penegakkan hukum” terangnya.

Hengki menambahkan akan ada proses-proses pencegahan nantinya yang akan dihimbau kepada seluruh pegawai yang bertugas di pelayanan publik. Sebelum ke proses hukum, nantinya akan di dahulukan dengan tindakan secara internal.

“Sudah di ingatkan secara internal masih melakukan juga, nanti ada proses hukumnya” tegasnya.

 

Verdawen Margote

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MIND ID Targetkan Pangkas 2 Juta Ton Emisi

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar…

4 jam ago

BINUS ASO Bisa Kuliah ke Jepang? Ini Rahasianya!

Saat ini, merasakan pendidikan berkualitas dengan sentuhan Jepang tidak selalu harus pergi ke luar negeri.…

5 jam ago

Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan

Pemegang Saham PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) menetapkan perubahan susunan Direksi Perseroan melalui Keputusan…

5 jam ago

PAM JAYA Akan Lakukan Penjajakan Minat Pasar untuk Rencana Pemilihan Calon Mitra Strategis Proyek Revitalisasi dan Pembangunan IPA

Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100% pada tahun 2029…

5 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Mulai Musim Giling Tebu 2026, SGN Operasikan 33 Pabrik Gula di Seluruh Indonesia

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Sub Holding SugarCo di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero),…

6 jam ago

Wifi Terbaik Depok untuk Rumah, Kos, dan Usaha yang Selalu Online

Mencari WiFi terbaik Depok tidak bisa hanya dilihat dari harga paket atau angka kecepatan. Depok…

6 jam ago

This website uses cookies.