BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan eksekusi terhadap Caleg Gerindra Muhammad Yunus, terpidana kasus pidana pemilu, Selasa(18/6/2019). Eksekusi dilakukan setelah kasus Muhammad Yunus sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia mengatakan perkara Muhammad Yunus sudah inkrah karena upaya hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu hanya sampai tingkat Banding di Pengadilan Tinggi.
“Kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru maka dilakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yunus yaitu pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Filpan kepada swarakepri.com di ruang kerjanya, Selasa(18/6/2019) sore.
Baca Juga : Caleg Gerindra Muhammad Yunus Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan Hakim PT Pekanbaru
Filpan juga mengatakan, terpidana Muhammad Yunus telah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam (selasa,red) dan membayar pidana denda sebesar Rp 10 Juta.
“Kami sudah melakukan eksekusi hari ini (Selasa), dimana terdakwa telah datang dengan patuh dan integritas tinggi, kooperatif, taat kepada hukum dan membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Baca Juga : Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus
Dikatakan Filpan, terpidana Muhammad Yunus juga telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan.
“(Perkara) ini sudah dieksekusi dan sudah selesai,” tegasnya.
Filpan menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa Muhammad Yunus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan Jaksa Penunutut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Selanjutnya terdakwa harus membayar pidana denda sebesar Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terhadap barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara akan dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam setelah perkara Caleg Gerindra Muhammad Yunus berkekuatan hukum tetap.
“Kita akan segera surati KPU Batam setelah kita dapat salinan pelaksanaan putusan dari kejaksaan,” ujar Bosar didampingi Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.