Categories: KEPRI

Inovasi Unggulan Kejati Kepri, Layanan Penyuluhan Hukum Gratis Lewat Aplikasi Hukum Sinar Kepri

BATAM – Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk mempermudah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau khususnya masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door), Senin 15 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa sosialisasi ini diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024 dalam rangka mensosialisasikan Anti Judi Online dengan kegiatan positif berolahraga di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”ujarnya seperti siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin, 15 Juli 2024.

Hal ini kata Denny merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.

Dijelaskan bahwa berlandaskan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, dengan turut menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat terobosan baru melalui Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi masyarakat miskin dan rentan dimana sasaran dari Program ini menitikberatkan kepada kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau yang tergolong miskin dan rentan.

“Untuk mempermudah masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas wilayah sebesar 8201 km² yang terdiri dari 2408 pulau besar dan kecil serta 299 Kelurahan/Desa. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat inovasi unggulan baru melalui Aplikasi “Hukum Sinar Kepri” yang dapat di akses secara langsung oleh masyarakat melalui Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Tingkatkan Omzet hingga 25% Saat Lebaran

Momen Lebaran selalu membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lonjakan…

3 menit ago

Presiden Direktur Sampoerna di Harvard Business School: Kolaborasi Global untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, memaparkan strategi keberhasilan perusahaan untuk tetap…

10 menit ago

Fungsi Surfaktan pada Sabun Pencuci Piring

Surfaktan dalam pencuci piring berperan penting dalam mengangkat kotoran, meningkatkan daya larut noda, serta menjaga…

5 jam ago

WSBP Raih 2 Penghargaan pada Anugerah BUMN 2025

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan pada…

6 jam ago

Rayakan Halal Bihalal dengan Gaya di Relish Bistro – Fraser Residence Menteng Jakarta

Musim perayaan telah tiba! Tidak ada cara yang lebih sempurna untuk merayakan Halal Bihalal selain…

6 jam ago

7 Pilihan Bisnis Online yang Bisa Membawa Cuan Bagi Pemula di Tahun 2025

Jakarta, 21 Maret 2025 - Memulai bisnis online kini semakin mudah, bahkan bagi pemula tanpa…

8 jam ago

This website uses cookies.